19 Desember 2018 | Dilihat: 452 Kali
Aceh Besar Larang Pesta Kembang Api
noeh21
Forkopimda Aceh Besar Larang Merayakan Tahun Baru
 

IJN - Aceh Besar | Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar menyerukan larangan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Besar, untuk tidak terlibat dalam perayaan tahun baru masehi 2019 mendatang.

Larangan tersebut disampaikan Forkopimda Aceh Besar dalam rangka menjaga tegaknya Syariat Islam dan terjagamya adat istiadat Aceh yang dikhawatirkan rusak dengan adanya perayaan pesta kembang api dan terompet tersebut.

Seruan Pemerintah Aceh Besar yang dikeluarkan 14 Desember 2018 itu tercantum tiga poin larangan yaitu; pertama diminta kepada masyarakat Aceh Besar agar pada malam tahun baru masehi 2019 untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat Aceh.

Yang dianggap bertentangan dengan Syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat Aceh sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut seperti pesta kembang api, pesta miras, pesta narkotika, membakar mercon/perasan meniup terompet, balapan liar, konvoi kendaraan dan permainan-permainan yang tidak bermanfaat.

Kemudian penjual marcon/petasan, terompet, kembang api, dan sejenisnya, juga dilarang keras memperjual belikan item dimaksud. “Mari kita memperkokoh persatuan dan meningkatkan kepedulian serta menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar Syariat Islam,” anjur Pemerintah.

Seruan Pemkab Aceh Besar tersebut diharapkan dapat dijalankan dengan seksama oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Besar, sebagai bentuk dukungan Pemkab dan masyarakat terhadap pelaksanaan Syariat Islam.

Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com