07 Januari 2019 | Dilihat: 611 Kali
LSM Unjuk Rasa di Komplek Kantor Bupati Bogor
noeh21
Sebanyak 300 massa mengataskan nama Serikat Pekerja/Serikat Buruh Aksi Unjuk Rasa di Komplek Kantor Bupati Bogor, Foto ; Ruddy Setiawan
 

IJN - Bogor | Sebanyak 300 massa mengataskan nama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dari berbagai elemen yakni FSP LEM SPSI, LASKAR PPMI 98, KSBSI, FKUI SBSI mengadakan aksi unjuk rasa di komplek Kantor Bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Senin 07 Januari 2019, sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari pantauan media ini aksi unjuk rasa tersebut dinamakan ‘Mogok Daerah Jilid II Tahun 2019’. Massa membacakan partisi mereka yakni, dengan telah ditetapkannya upah minimum di Kabupaten Bogor untuk tahun 2019 oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 21 November 2018 melalui keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.1220-yanbangsos/2018. Maka untuk selanjutnya dewan pengupahan Kabupaten (Depekab) Kabupaten Bogor sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Bupati Bogor nomor 561/582/Kota/per-UU/2107 tentang pembentukan dewan pengupahan Kabupaten Bogor periode tahun 2017-2021 bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab dewan pengupahan adalah memberikan saran dan pertimbangan Kepada Bupati dalam rangka pengusulan upah minimum Kabupaten (UMK) dan atau upah minimum sektoral Kabupaten (UMSK).

Akan tetapi UMSK Bogor tahun 2019 hingga akhir tahun ini belum ada kejelasan Depekab Bogor belum merekomendasikan UMSK tahun 2019 dikarenakan tidak ada kesepakatan yang dihasilkan oleh Depekab. Hal tersebut disebabkan APINDO sebagai wadah para pengusaha tidak mau membahas UMSK tahun 2019, apabila upah padat karya tidak masuk dalam pembahasan Depekab. Sementara dari unsur Serikat pekerja atau serikat buruh menolak untuk membahas upah padat karya yang nilainya dibawah upah minimum Kabupaten.

Dalam situasi seperti ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membuat keputusan sebagaimana diatur pasal 55 ayat 4 junto pasal 89 ayat 1 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi :
Pasal 88 ayat 4 pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud ayat 3 huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. bahwa yang dimaksud upah minimum berdasarkan pasal 89 ayat 1 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah :
Pasal 89 ayat 1 upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat 3 huruf a terdiri atas :
A. Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
B. Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten garing kota.

Bahwa berdasarkan pasal 102 ayat 1 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dalam melaksanakan hubungan industrial pemerintah mempunyai fungsi untuk menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Untuk itu jangan biarkan buruh tanpa kepastian untuk menunggu UMSK Kabupaten Bogor tahun 2019, sehingga buruh akan resah dan tidak kondusif dalam bekerja. Dan berdasarkan kesepakatan bersama 25 dewan pengurus cabang Serikat pekerja/ serikat buruh (DPC  SP/SB) se-Kab. Bogor, maka dengan ini kami mengajak seluruh buruh/pekerja di Kabupaten Bogor untuk bersama melakukan kegiatan aksi unjuk rasa yang diberi nama mogok daerah atau MODAR jilid 2.
Aksi unjuk rasa tersebut menuntut tiga permintaan, Pertama, pemerintah merekomendasikan UMK Kabupaten Bogor tahun 2019. Kedua, tolak upah padat karya yang dibawah UMK Kabupaten Bogor 2019. Dan ketiga tolak penangguhan upah minimum yang tidak sesuai prosedur.

Sementara itu, koodinator aksi unjuk rasa kepada media ini menyampaikan “Kita sebelumnya sudah sepakat semua akan melakukan aksi unjuk rasa dan perkenalan dengan pemerintahan Kabupaten Bogor dibawah Bupati yang baru, Ibu Ade Yasin, namun ditengah jalan sepertinya ada yang masuk angin dan mengurungkan niat untuk hadir bersama kita. Tapi itu hak mereka dan kita tidak ada urusan dengan hal tersebut,” ujar Sukmayana yang juga Ketua DPC FSP LEM SPSI.

Lanjut Sukmayana, bagi kawan-kawan yang sudah hadir disini, merupakan suatu kebanggaan dan kita beri apresiasi setinggi-tingginya karena masih sadar dan tidak masuk angin demi memperjuangkan nasib buruh.
“Tadi kami kordinasi, kami diarahkan untuk bertemu dengan Plt. Kadisnaker, tapi kami menolak karena kami maunya bertemu langsung dengan Ibu Bupati, dimana memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, sementara Plt. Kadisnaker tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan untuk apa yang kita tuntut.
Dikarenakan Bupati Bogor belum berkenan untuk menerima perwakilan buruh peserta AUR, maka massa AUR rencananya akan kembali besok, Selasa, 08 Januari 2018, pukul 08.00 WIB, dengan jumlah massa yang lebih banyak,pungkas Sukmayana.

Aksi unjuk rasa ini akan diadakan esok hari, dari informasi diperoleh aksi unjuk raya selama tiga hari kedepan dari hari tanggal 7-9 2019, untuk menuntut keadilan bagi para buruh di kabupaten Bogor. (Ruddy Setiawan)
 
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com