19 Juni 2023 | Dilihat: 177 Kali
Diskop UKM Aceh Gencarkan pembentukan Koperasi Syariah, Ini Manfaatnya
noeh21
Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh, Kamaluddin, SE, M.Si. Foto Hendri
 

IJN - Banda Aceh | Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh terus mengkoordinir pembentukan koperasi di Provinsi Aceh. 
 
Hal ini seperti disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh, Azhari SAg, MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Diskop (UKM) Aceh, Kamaluddin, SE, M.Si kepada IndoJayaNews.com, Selasa 19 Juni 2023.
 
"Kita telah melakukan penyuluhan, hal ini berdasarkan peraturan menteri Koperasi (Permenkop) RI, bahwa setiap kelompok masyarakat atau badan hukum koperasi yang ingin mendirikan koperasi, harus dimulai dengan penyuluhan dan menghadirkan pembina koperasi,"kata Kamaluddin.
 
Menurutnya, penyuluhan itu dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait manfaat koperasi. Karena, kata dia, setiap koperasi yang telah berkoperasi wajib melakukan rapat anggota tahunan (RAT), merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.
 
"Kehadiran kami di program kelembagaan untuk memastikan bahwa koperasi itu benar,"ucapnya.
 
Menurutnya, dalam perubahan anggaran dasar koperasi, adanya kewajiban dengan lahirnya qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), nomor 11 tahun 2018.  
 
"Lahirnya qanun nomor 11 Tahun 2018, mengharuskan setiap lembaga keuangan di Aceh, wajib Syari'ah untuk menghindari riba,"jelasnya.
 
Kamaluddin menjelaskan, pihaknya juga memastikan pelaku koperasi syariah seperti usaha simpan pinjam atau koperasi unit simpan pinjam, ada kewajiban untuk mensyari'ahkan.
 
"Berdasarkan data akhir tahun 2022, di Provinsi Aceh ada sebanyak 146 koperasi simpan pinjam, 3.293 unit simpan pinjam,"jelasnya.
 
Namun, lanjutnya, koperasi simpan pinjam yang baru syariah sebagai 104 dan unit simpan pinjam yang beralih ke syariah sebanyak 166. 
 
Dewan Pengawas Syariah
 
Pihaknya menyediakan para pelaku koperasi membantu masyarakat, dalam hal ini pemerintah Aceh melalui Diskop UKM Aceh untuk memfasilitasi lahirnya dewan pengawas Syariah.
 
Diketahui, Dewan Pengawas Syariah adalah kewajiban bagi koperasi syariah untuk masyarakat, lahirnya Dewan Syariah Aceh (DSA) merupakan sebagai perwakilan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Pusat.
 
"Ada 271 dewan pengawas syariah tersebar di seluruh Aceh, bahkan kegiatan ini harus dilakukan dengan baik, karena berdasarkan qanun,"ucapnya.
 
Pembubaran Koperasi
 
Pembubaran koperasi terakhir dilakukan tahun 2017-2019 sebanyak 1.500 koperasi yang dibubarkan di seluruh Aceh. Pasalnya, pembubaran dilakukan banyaknya koperasi yang tidak aktif dan tidak melakukan RAT, pemerintah dan pembina Koperasi sudah dapat membubarkan.
 
"Karena, koperasi bisa dibubarkan oleh pemerintah atau anggota itu sendiri," sebutnya.
 
Selain itu, ia menyebutkan, dalam program Kementerian Koperasi RI untuk pendataan di tujuh Kabupaten/Kota, ada 236 ribu kuota diberikan, namun yang terdata 232 ribu para pelaku UMKM yang ada di tujuh kabupaten, diantaranya Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara.
 
"Dari tujuh Kabupaten terkumpul UMKM sebanyak 232 ribu pelaku UMKM, namun data itu belum dirilis oleh kementerian koperasi, dan kita sudah meminta agar data tersebut bisa kita gunakan,"tutupnya. (ADV)
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com