IJN - Banda Aceh | Dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran merek dan momentum tahun 2023 ini sebagai “Tahun Merek“, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh, telah melaksanakan Sosialisasi dan Memfasilitasi Pendaftaran Merek bagi Produk UMKM, pada tanggal 16 – 17 Mei 2023 lalu di Hotel Diana, Kota Banda Aceh.
Acara tersebut diikuti 40 orang pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) dari berbagai jenis usaha dan dari berbagai daerah.
Hadir lima orang narasumber yaitu Reza Dwi Yantho SH, dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Mussanurvan, SHI, selanjutnya dari Plut Indonesia, Jurnalis SH, M.Si, Tri Wahyudi dan Munawardi.
Ketua Panitia Penyelenggara Sosialisasi dan Pendaftaran Merek bagi Produk UMKM Diskop UKM Aceh, Aswar, S.HUT, MAP mengatakan, acara ini untuk membantu pelaku UMKM di Aceh yang bergerak dalam bidang usaha makanan, minuman, fashion, kerajinan tangan dan jenis usaha lainnya mengenai pentingnya mendaftarkan merek produknya untuk perlindungan hukum bagi pemilik produk, jika sewaktu-waktu produknya sudah banyak pembelinya dan maju, ada yang pihak tertentu yang meniru dan membajak produknya, bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Untuk melindungi produk-produk pelaku UMKM, dari aksi peniruan, pembajakan dan lainnya, kata Aswar, pemerintah sudah menerbitkan UU Hak Kekayaan Intlektual (HAKI) Nomor 28 tahun 2014.
Para peserta mendapatkan penjelasan langsung dari narasumber dari Kanwil Kemenkumham segala hal terkait HAKI", ujar Aswar.
Diharapkan, setelah mendapat penjelasan dari lima nara sumber terkait masalah HAKI tersebut, pelaku UMKM yang belum mendaftarkan produk makanan, minuman, dan fashion serta kerajinan tangannya segera ke Kanwil Kemkumham Aceh untuk mendaftar HAKI.
Ir Saiful Bahri, mewakili Kepala Dinas Koperasi, Usha Kecil dan Menegah Aceh, mengajak pelaku usaha kecil yang telah mengikuti sosialisasi dan fasilitasi tata cara mendapatkan HAKI maupun yang belum mengikuti pelatihan, segera mendaftarkan produk UMKM nya ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh, untuk mendapatkan informasi tentang tata cara mendapatkan HAKI.
“Jika anda belum mendapatkan info tentang tata cara mendapatkan HAKI, silahkan datang ke Kantor Dinas Koperasi UKM Aceh atau Kantor PLUT UMKM yang berada di Kompleks Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Aceh, di Lampineung, Kota Banda Aceh. Petugas penyuluh UMKM kami siap menerima dan menjelaskannya pada anda,” pungkas Saiful Bahri. (ADV)