26 Nov 2023 | Dilihat: 568 Kali

DPRK dan Pj Wali Kota Sabang Sepakati Raqan APBK 2024

noeh21
Pj. Walikota dan DPRK sepakat Raqan APBK 2024. Foto Humas
      
IJN - Sabang | Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun anggaran 2024 telah disepakati bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) bersama dengan Pj Wali Kota Sabang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama.  
 
Untuk mencapai kesepakatan ini DPRK Sabang bersama dengan tim TAPD pemerintah Kota Sabang harus bekerja dengan keras untuk menghasilkan suatu kesepakatan yang bermanfaat secara tepat untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
 
Ketua DPRK Kota Sabang Muhammad Nasir menyampaikan, Proses penyusunan APBK Kota Sabang merupakan tugas dan tanggung jawab bersama DPRK Kota Sabang dan Pemerintah Kota Sabang untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Sabang.
 
“Proses penyusunan APBK Kota Sabang merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara DPRK dan Pemerintah Kota Sabang, sehingga pada proses ini sangat diperlukan sinergitas dan kerjasama yang baik pada setiap proses pembahasan agar menghasilkan kebijakan dan program-program kegiatan yang tepat dan bermanfaat untuk kemajuan kota Sabang,” ujar Muhammad Nasir.
 
Dikatakan M.Nasir, Pembahasan rancangan qanun APBK Sabang tahun anggaran 2024 dilaksanakan secara seksama melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRK Sabang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pihak terkait lainnya sehingga dapat menghasilkan suatu program yang tepat, terarah, dan bermanfaat bagi masyarakat.
 
Penandatanganan bersama Rancangan Qanun tentang APBK Kota Sabang tahun 2024 antara Pemerintah Kota Sabang dengan DPRK Kota Sabang yang ditandatangani oleh Pj. Wali Kota Sabang dan Pimpinan DPRK Kota Sabang pada rapat Paripurna ke-5 tahun sidang 2023-2024, pada Jum'at 17 November 2023 lalu.
 
Pada penyusunan Raqan APBK tahun anggaran 2024, Pemerintah Kota Sabang bersama DPRK telah melakukan pembahasan yang mendalam melalui Badan Anggaran DPRK, TAPD Pemerintah Kota Sabang dan OPD sesuai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRK Sabang.
 
Melalui kesepakatan bersama DPRK Sabang dan Pemerintah Kota Sabang telah menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang Tahun Anggaran 2024, yakni Pendapatan sebesar Rp 598.372.595.668,- Belanja Rp 616.095.054.018,- dan Pembiayaan sebesar Rp 17.722.458.350,- yang selanjutnya 
akan dievaluasi oleh Gubernur Aceh sebelum ditetapkan menjadi Qanun Daerah Kota Sabang sebagai dasar pelaksanaan kebijakan program kegiatan pemerintah Kota Sabang tahun 2024.
 
Pj. Wali Kota Sabang di saksikan Ketua DPRK dan Wakil ketua menandatangani Raqan ABPK 2024. Foto Humas
 
Muhammad Nasir mengharapkan, agar qanun kesepakatan tersebut dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota yang bertugas mengatur dan menjalankan roda pemerintahan di Kota Sabang, dan para kepala OPD serta ASN dapat bekerja menjalankan dengan semaksimal mungkin program-program yang telah dibahas dan disepakati bersama.
 
Dalam laporan tersebut Badan Anggaran DPRK Sabang juga menyampaikan beberapa saran dan masukan terhadap Pemerintah Kota Sabang untuk lebih baik kedepannya dan juga harapannya Nota Kesepakatan tentang Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang tahun anggaran 2024 dapat disepakati tepat waktu.
 
Secara terpisah, Pj Wali Kota Sabang Drs Reza Fahlevi, M.Si menyampaikan rasa syukur terhadap terhadap kesepakatan rancangan qanun APBK Tahun 2024 melalui penandatanganan bersama DPRK Sabang.
 
"Alhamdulillah, proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2024, sudah kita sepakati bersama," ungkap Pj Wali Kota Sabang, Minggu 19 November 2023. 
 
Menurutnya, semua proses telah dilakukan secara kolaboratif melalui Badan Anggaran legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh Perangkat Daerah yang terlibat dalam rapat pembahasan ini, sehingga diharapkan APBK Sabang tahun anggaran 2024 dapat menyentuh prioritas pembangunan daerah.
 
"Atas nama Pemerintah Kota Sabang, kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua DPRK Sabang, bapak Muhammad Nasir dan segenap anggota DPRK, yang telah mencurahkan segala pemikiran dan gagasan serta masukan konstruktif yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Sabang selama ini, demi terciptanya kemajuan dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya. 
 
Lanjut dikatakan, Rancangan Qanun Kota Sabang tentang APBK Sabang Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati tersebut, selanjutnya akan menjadi dasar bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sabang untuk menjalankan roda pemerintahan, agar pembangunan dapat menyentuh segala lini kehidupan demi kesejahteraan masyarakat Kota Sabang. 
 
"Rancangan Qanun Kota Sabang tentang APBK Sabang Tahun Anggaran 2024 yang kita sepakati tersebut juga diharapkan dapat menjadi pendongkrak dan sebagai motor penggerak roda perekonomian untuk melaju lebih cepat dalam mencapai visi dan misi pembangunan daerah," harapnya.
 
Reza Fahlevi menambahkan, berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui tersebut, Pemerintah Kota Sabang juga telah menyiapkan anggaran untuk Pilkada serentak tahun 2024 dan dukungan dalam menyukseskan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XXI tahun 2024 Aceh-Sumatera Utara (Sumut). 
 
"Dalam pengelolaan anggaran tahun 2024 kita harus lebih ketat, mengingat pendapatan kita belum begitu optimal, masih sangat tergantung dengan transfer pusat. Oleh karena itu kita utamakan untuk kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan pengentasan kemiskinan. Selain itu APBK 2024 juga dialokasikan untuk pembiayaan Pilkada," jelasnya.
 
Ia menekankan, berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi pada pelaksanaan anggaran daerah dalam tahun berjalan harus diantisipasi bersama dengan kebijakan dan strategi yang tepat, agar APBK dapat terjaga dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.
 
Terakhir ditambahkan, kebijakan dan strategi yang tepat sangat dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini tentu diperlukan kerjasama semua pihak baik legislatif, eksekutif maupun elemen masyarakat untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi sehingga menghasilkan kebijakan yang tepat dan terukur dalam proses pelaksanaan pembangunan di daerah. (Adv)