IJN - Banda Aceh | Sebanyak 12 advokat dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) di bawah pimpinan pusat Prof. Dr. Todung Mulia Lubis, SH. LLM dan pimpinan daerah Aceh Safaruddin, SH. mengikuti prosesi pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin 7 Januari 2019 pagi.
Dengan disaksikan oleh T. Tarmuli, SH yang merupakan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Saksi dua yaitu Ridwan, SH yang merupakan Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.Diharapkan para advokat yang baru ini nantinya bisa bekerja secara profesional dan mentaati kode etik advokat .
Pengambilan sumpah advokat IKADIN Aceh ini digelar di gedung serba guna Pengadilan Tinggi Banda Aceh , dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Djumali, SH.
Adapun advokat yang diambil sumpahnya pada kesempatan tersebut sejumlah 12 orang tetapi 1 orang berhalangan hadir karna masih dalam perawatan di RSUDZA pasca kecelakan di aceh timur beberapa waktu lalu.
Adapun kesebelas anggota Advokat yang sumpah dalam sidang terbuka tersebut, Fakhrurrazi, SH, Yudhistira Maulana, SH, Andri Faisal, SH, Rizal Saputra, SH, Fuadi Bachtiar, SH, Yassir Arafat, SH, Farah Nurjannah, S.Sy, T. fakhrizal, Lc, ME, Khairul Azmi, SH, Zuriah, S.Sy, MJ dan A. muthallib Ibr, SE, SH, Mkn, MH.
Ketua PT Banda Aceh, Djumali, dalam sambutannya antara lain mengingatkan ke- 12 advokat baru itu untuk mendaftarkan diri dalam aplikasi e-court yang sudah diluncurkan Mahkamah Agung (MA) Juli 2018. Pasalnya, nanti semua pengacara wajib terdaftar dalam aplikasi ini karena sejak pendaftaran perkara ke pengadilan dan lain-lain melalui aplikasi itu, sehingga advokat datang ke pengadilan hanya untuk bersidang saja. Hal itu bukan seperti selama ini yang sejak pendaftaran perkara, pengacara harus ke pengadilan untuk mendaftar secara manual.
"Selamat menjalan kan profesi sebagai advokat semoga saudara-saudari sekalian dapat menjalan profesi ini dengan baik dan memperoleh sukses, semoga Allah meridhai niat baik saudara," ungkap Djumali.
Lebih lanjut juga Djumali berpesan Kepada para Advokat Baru untuk menjaga kode etik, sehingga benar-benar menjadi penegak hukum, bukan malah melanggar hukum.
"Kepada Advokat yang baru dilantik agar menjalankan tugas secara profesional dalam membela klien, sekaligus menjadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun hakim sebagai mitra kerja, meski di dalam persidangan kadang berdebat dalam membela klien untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan,"pungkasnya.