IJN - Tapaktuan | Sebanyak 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan terima program asimilasi rumah, Rabu 22 Februari 2023 .
Penyerahan surat keputusan (SK) asimilasi itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dari asimilasi di rumah ini, WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 maka asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Tapaktuan Sofyan, S.H didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Kasmar, S.H menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Asimilasi di Rumah kepada 12 orang warga binaan.
Kepada warga binaan yang mendapat asimilasi, Karutan Sofyan berpesan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum selama menjalani Asimilasi.
"Apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka dilakukan pencabutan SK Asimilasi, serta pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku,"kata Karutan Tapaktuan, Sofyan.
Karutan menyebutkan, semua warga binaan yang mendapatkan program asimilasi di rumah telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan layanan berikan gratis tanpa dipungut biaya.
Lanjut Karutan, warga binaan yang mendapat program asimilasi rumah diwajibkan melapor ke Bapas. "Selama menjalani asimilasi di rumah warga binaan mendapat pengawasan oleh Bapas Nagan Raya,"jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Kasmar, S.H mengatakan, bahwa selain untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Program Asimilasi di Rumah ini menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas yang menjadi masalah umum Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia,"demikian tutupnya. (Red)