06 Des 2018 | Dilihat: 868 Kali

14 Penyandang Tuna Grahita Tercatat di DPT

noeh21
Ket foto : Komisioner KIP, Asmiadi
      
IJN | Subulussalam - Dari 53,286 daftar pemilih tetap hasil perbaikan ke-2 (DPTHP-2), Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam mencatat 14 pemilih penyandang disabilitas  Tunagrahita atau keterbelakangan mental pada Pemilu tahun 2019 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh komisioner KIP setempat, Asmiadi diruang kerjanya, Rabu 5 Desember 2018. Menurut Asmiadi, pendataan penyandang disabilitas Tunagrahita tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 198 ayat 1. Kemudian, tambahnya, juga mengacu pada PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 1 huruf C yaitu mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas, serta menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI nomor 1401 tentang pendataan disabilitas grahita. 

Penyandang Tunagrahita tersebut berada di empat dari lima Kecamatan yakni, Kecamatan Simpang Kiri, Penanggalan, Longkib masing-masing 3 orang dan Kecamatan Rundeng 5 orang. Sedangkan di Kecamatan Sultan Daulat tidak ada ditemukan penyandang Tunagrahita. Selain disabilitas tuna grahita, Asmiadi mengaku pihaknya juga sudah melakukan pendataan terhadap para disabilitas lainnya seperti tuna rungu wicara, tuna daksa, dan tuna netra.

Dalam proses pendataan khusus penyandang tunagrahita, Asmiadi mengakui semestinya ada surat rekomendasi dari dokter. Namun, lantaran Kota Subulussalam belum memiliki rumah sakit jiwa, maka KIP mengambil langkah kedua yakni mendatangi secara langsung rumah bersangkutan yang masih memiliki keluarga “Kita hanya melakukan pendataan saja, nanti pengkategoriannya memenuhi unsur sebagai pemilih atau tidak sebagaimana ketentuan berlaku, nanti akan ditentukan. Sebab, sesuai dengan surat edaran KPU RI, kita melakukan pendataan dan menyisir penyandang disabilitas tunagrahita dan disabilitas lainnya,” tambahnya.

Saat ini KIP baru sebatas melakukan pendataan DPTHP-2, dan selanjutnya, KIP akan menggelar rapat pleno penetapan DPT pada tanggal 10 Desember atau lima hari kedepannya.  

Hal senada disampaikan koleganya, Sofyoddin yang turut mendampingi Asmiadi. Menurut Sofyoddin, yang di maksud pemilih tunagrahita adalah keadaaan keterbelakangan mental yang memiliki IQ di bawah rata-rata orang normal pada umumnya, sehingga menyebabkan fungsi kecerdasan dan intelektual mereka terganggu yang menyebabkan permasalahan-permasalahan lainnya yang muncul pada masa perkembangannya " yang kita data adalah keterbelakangan mental yang masih ada keluarganya sebagai penanggungjawab, bukan orang stress yang ada di jalanan yang kita tidak tau dimana keluarganya " tutupnya (AB)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas