17 Nov 2022 | Dilihat: 450 Kali
14 Warga Binaan Lapas Meulaboh Bebas Bersyarat
Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Said Syahrul melepaskan sebanyak 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas setempat.
IJN - Meulaboh | Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Said Syahrul melepaskan sebanyak 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas setempat. Hal tersebut berdasarkan implementasi Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022.
Disamping itu, Kasi binagiatja Diasta Krismayandi menyampaikan bahwa WBP yang menerima program integrasi telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan kandungan dari Permenkumham tersebut.
"Iya semua syarat dan ketentuan telah diperoleh oleh WBP, sehingga kalapas melepaskan mereka guna memenuhi salah satu hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dengan amanat undang-undang,"kata Diasta Krismayandi.
Pelaksanaan kegiatan pemberian integrasi terhadap 14 WBP dengan program Pembebasan Bersayarat (PB) dilaksanakan pada Selasa, 15 November 2022 yang langsung disaksikan serta diserahkan SK Pembebasan Bersyarat oleh Kasubsi Regbimkemas Meurah Paya.
Dalam kesempatan yang sama, Meurah Paya memberikan ucapan selamat serta menghimbau kepada 14 warga binaan agar melaksanakan Pembebasan Bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai kembali mengulangi pelanggaran hukum setelah kembali ke masyarakat,"tutupnya. (Red)