02 Ags 2025 | Dilihat: 136 Kali

15 Warga Binaan Lapas Meulaboh Terima Amnesti Presiden

noeh21
Sebanyak 15 orang Warga binaan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh, terima amnesti presiden. Foto. Ist
      
IJN - Meulaboh | Sebanyak 15 orang Warga binaan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh, resmi di bebaskan dari pidana yang dijalaninya, sabtu 02 Agustus 2025.
 
Pembebasan 15 Warga binaan ini berdasarkan guna Menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 yang disampaikan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Amnesti.

Kepala Lapas Meulaboh, Tendi Kustendi menjelaskan bahwa pembebasan ini merupakan bagian dari pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang di amanah langsung dari negara melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025.
 
“Pemberian amnesti kepada warga binaan Lapas Meulaboh tentunya diberikan kepada mereka yang dinyatakan memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif. Selain berkelakuan baik, ia juga aktif dalam program pembinaan," kata kalapas.
 
Program amnesti yang digulirkan pemerintah ini juga menjadi bagian dari kebijakan pengurangan overkapasitas lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia, sekaligus mencerminkan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan.




Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas