26 Feb 2021 | Dilihat: 451 Kali
21 Tahun Usia Aceh Singkil, Masih Banyak Lahan Perkantoran Belum Bersertifikat
Pelabuhan penyeberangan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
IJN - Aceh Singkil | Kendati sudah memasuki usia 22 tahun setelah pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan hingga saat ini banyak lahan tanah yang telah berdiri bangunan perkantoran dan fasilitas umum jajaran Pemkab Aceh Singkil. Hingga saat ini belum memiliki dokumen legalitas sertifikat.
Seperti lahan Perkantoran Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil yang berada di kawasan Singkil Utara dan Pelabuhan penyebrangan Singkil, hingga saat ini diketahui belum memiliki legalitas kepemilikan menjadi lahan aset daerah setempat.
Padahal dari pantauan wartawan, Jumat, 26 Februari 2021, di lokasi pelabuhan penyeberangan Singkil yang telah berdiri gedung kantor, rumah dinas, dan fasilitas umum lainnya, terlihat aktif dalam aktivitas hilir mudik penyeberangan kapal penumpang.
"Belum adanya sertifikat tanah sebagai legalitas kepemilikan lahan kantor dan pelabuhan tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil, Malim Dewa, kepada wartawan baru-baru ini di Singkil.
Malim Dewa membenarkan lahan tanah kantor yang dipimpinnya di lokasi Kecamatan Singkil Utara, dan Pelabuhan penyebaran Singkil itu hingga saat ini belum memiliki legalitas dokumen sertifikat.
"Tidak hanya itu, masih banyak kantor lainnya dijajaran Pemkab Aceh Singkil yang belum memiliki legalitas sertifikat tanahnya," ujar Malim Dewa.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil Hendra Sunarno dan Kabid Aset setempat, Arief Pujianto, hingga berita ini diunggah belum berhasil ditemui.
Penulis : Erwan