12 September 2019 | Dilihat: 420 Kali
22 Ribu Pasangan Nikah Masyarakat Aceh Tidak Terdaftar di ADM Negara
noeh21
Perwakilan Kemenag Aceh, Haswin, ditemui wartawan, disela-sela kegiatan, yang dilaksanakan diaula Kantor MPU Aceh Singkil.
 

IJN - Aceh Singkil | Dengan banyak pasangan pernikahan tidak terdaftar secara administrasi negara, Kementrian Agama Aceh menghimbau masyarakat agar menghindari nikah siri atau dibawah tangan yang dapat berakibat fatal.
 
"Karena sesuai dari data sedikitnya puluhan pasangan pernikahan masyarakat Aceh tidak tercatat dalam administrasi negara," ucap Perwakilan Kemenag Aceh, Haswin Dua Putra, disela-sela kegiatan isbat nikah yang dilaksanakan, diaula kantor MPU Aceh Singkil, Rabu, 11 September 2019.
 
Dimana pernikahan yang dilakukan tanpa wali, atau lainnya itu tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum negara, dan juga diragukan keabsahannya dalam hukum agama.
 
Begitu juga apabila terjadi suatu masalah, pihak laki-laki bisa saja berkilah dan hak-hak wanita bisa saja hilang. Bahkan administrasi kependudukan sang anak pun sulit untuk didapat.
 
"Jadi menikah secara siri itu harus dihindari," tegasnya.
 
Sementara dari data Kemenag Aceh sekira 22.000 pasangan pernikahan masyarakat Aceh, tidak tercatat atau terdaftarnya secara administrasi negara.
 
"Hingga saat ini pihaknya sudah mengitsbatkan sebanyak 12.000 pasangan pernikahan yang belum tercatat didokumen negara," ujarnya.
 
Selain itu, Kemenag Aceh juga menghimbau, pasangan pernikahan yang tidak memiliki atau kehilangan akta nikah dimasa konflik dan sebelum Tsunami, agar dapat segera mendaftarkan dirinya dan memberikan datanya ke Kantor KUA terdekat, dan diteruskan kemenag ke pihak Pemerintah Aceh.
 
Selanjutnya, setelah terdaftar pasangan pernikahan akan menjalani sidang isbat nikah yang ditetapkan Mahkamah Syariah bahwa status pernikahan sah dan tercatat dalam dokumen administrasi negara.
 
Dijelaskan, buku nikah atau kutipan akta nikah, dibagikan bagi pasangan suami istri yang telah menikah.
 
Bahkan saat ini bagi mempelai pengantin yang nikah akan mendapatkan tambahan kartu nikah.
 
Sementara bagi pasangan yang telah menikah tidak perlu lagi kartu nikah, cukup hanya buku nikah yang diberikan saat melaksanakan pernikahan dulu.
 
Sebelumnya Haswin mengatakan, pihaknya sangat mendukung kegiatan itsbat nikah bagi masyarakat konflik dan miskin daerah setempat.
 
Semoga sidang isbath ini tidak melebar kepada pernikahan-pernikahan yang dilaksanakan setelah masa konflik dan Tsunami KUA itu yang bisa dijangkau oleh masyarakat. 
 
Informasi nya dalam sidang itu akan mengisbat nikahkan segikitnya 94 pasangan pernikahan yang tersebar dalam Kabupaten Aceh Singkil.
 
Dari pantauan para warga yang telah terdaftar dalam sidang itsbat nikah itu sangat antusias mengikuti sidang penetapan pasangan pernikahan yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syariah Aceh Singkil.
 
Penulis : Erwan
Editor    : Mhd Fahmi 
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com