IJN - Banda Aceh | Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terhadap kebijakan Pemerintah Aceh yang dinilai merugikan rakyat Aceh.
Aksi gugatan tersebut dilakukan pada Senin 05 Oktober 2020 Pukul 10.40 WIB pagi tadi, di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor 49/pdt.6/2020 PN BNA.
Dalam gugatannya, GERAM menilai kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah MT, dinilai telah merendahkan martabat rakyat Aceh.
Dari 24 orang yang mewakili masyarakat Aceh yang membuat gugatan, mereka didampingi langsung oleh 12 orang Penasihat Hukum dari KAPRa yang berkantor Pusat di Jalan T. Hamzah Bendahara No. 79 Kuta Alam Banda Aceh.
Adapun 24 Penggugat diantaranya, Syakya Meirizal, Zulfikar Muhammad, M. Nur, Mahdi M. Saleh, Syarbaini, Imran Hadi, Ibadurrahman, Muhammad Hawwin, Parmawati, Rizki Adrial Z, Fakhrurrazi, Muchsin, Heru Nurkhairan Lase, Noverrizal, Nasruddin, M. Ardi Pasya, Andi Firdhaus, Yusri Ramli, Muzammil, Aminul Mukminin Sekedang, Khairul Umam, Irwan, Nurzahri, dan Liwaul Hamidi.
Sementara Tergugat bukan hanya Plt Gubernur Aceh, termasuk dua Tergugat lainnya yaitu; PT Pertamina (Persero) Cabang Aceh sebagai Tergugat II dan Hiswana Migas Aceh sebagai Tergugat III.
Para Penggugat yang memberikan surat kuasa khusus kepada KAPRa, menganggap bahwa Plt Gubernur Aceh sebagai Tergugat I bertanggung jawab pada semua sektor pemerintahan, termasuk pelayanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Sementara PT Pertamina (Persero) sebagai Tergugat II dianggap bertanggung jawab karena melaksanakan sosialisasi untuk labelisasi/stikering kendaraan roda empat di seluruh Aceh.
Selanjutnya, Tergugat III Himpunan Wiraswasta Nasional dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Aceh merupakan pihak/elemen pelaksana kewajiban Pertamina khususnya penyaluran BBM/non BBM di dalam Negeri, mereka melakukan pemasangan/stikering kendaraan roda empat di seluruh Aceh.
Penggugat menganggap bahwa setiap warga negara tidak berhak disiksa dan direndahkan martabatnya.
Penggugat menilai bahwa Pemerintah Aceh telah melakukan pelanggaran melawan hukum, dengan berbagai dalil yang disampaikan, Penggugat pun akhirnya menggugat Plt Gubernur Aceh untuk membayar kerugian immateril kepada Masyarakat Aceh sebesar 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan.
Penulis : Hendria Irawan
Editor : Mhd Fahmi