07 Okt 2019 | Dilihat: 1573 Kali
4 Terpidana Judi Online dan Togel di Aceh Timur Dicambuk
Terpidana Jarimah Maisir atau perjudian melaksanakan eksekusi cambuk di Aceh Timur, Aceh, Senin (7/10/2019) (Indojayanews.com/Mhd Fahmi Zuhir)
IJN - Aceh Timur | Empat (4) terpidana Jarimah Maisir atau perjudian dieksekusi cambuk setelah keluarnya putusan dari Pengadilan Mahkamah Syari'ah Idi terhadap keempat terdakwa.
Eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan, Pengadilan Mahkamah Syari'ah, Satpol PP dan WH Aceh Timur, di Halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin, 7 Oktober 2019.
Adapun para terpidana tersebut disangkakan telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, atas kasus Maisir atau perjudian.
Dalam proses eksekusi cambuk ini, para terpidana mendapatkan hukuman cambuk dengan jumlah yang berbeda-beda, sesuai dengan perbuatan yang dilanggar.
Para terpidana yang menjalani hukuman cabuk pertama kali adalah Syahrial Bin Zainuddin (51) mendapatkan 3 kali cambuk, kemudian Ruslan Bin Usman (56) dihukum 14 Kali cambuk, selanjutnya disusul oleh Erwin Syah Bin Hasan (42) dihukum tujuh kali cambuk dan terakhir tepidana tarmizi alias Mahdi Bin Hasyim dihukum sebanyak 14 kali cambukan.
Hukuman cambuk yang di jalani oleh para terpidana masing-masing telah dipotong masa tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, S.H, M.H mengatakan bahwa, para terpidana yang dihukum cambuk hari ini merupakan para pemain judi togel dan judi online termasuk penyedia tempat untuk melakukan tindakan yang melanggar syariat islam itu.
"Jumlah hukuman yang dijalani oleh para terpidana tersebut berbeda-beda, karena peran mereka juga berbeda," kata Abun.
"Yang baru saja dieksekusi itu ada pemain judi dan ada juga penyedia alat maupun tempat berjudi," tutur Abun.
Penulis : Mhd Fahmi