Keterangan: Kalapas Meulaboh Said Syahrul bersama Bupati Aceh Barat, Ramli menyerah saat menyerahkan remisi. Foto. Ist
IJN - Meulaboh | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Meulaboh menyerahkan Remisi Umum (RU) untuk narapidana (napi) pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 77.
Pemberian RU tahun 2022 itu turut dihadiri langsung Bupati Aceh Barat, Ramli MS, Kajari Aceh Barat, dan pihak terkait lainnya.
"Dari 411 Napi mendapat remisi umum (RU), sebanyak 405 orang mendapat RU I dan enam napi mendapat RU II,"kata Kalapas Meulaboh, Said Syahrul, Rabu 17 Agustus 2022.
Kalapas menjelaskan, ke-enam napi yang mendapat RU II, satu napi langsung bebas, sementara lima lainnya belum menyelesaikan subsider atau denda.
"Apabila mereka telah membayar denda maka akan dibebaskan hari ini, jika tidak bisa membayar denda maka menjalani subsider yang bervariasi mulai dari tiga bulan hingga enam bulan,"jelasnya.
Baca juga : 40 Napi Terorisme Ikrar Setia Kepada NKRI
Said Syahrul menyebut, penerimaan remisi pada 17 Agustus ini dengan kategori tindak pidana narkotika sebanyak 361 orang, selebihnya Tipikor dan lain lain.
"Kita berharap kepada narapidana yang telah mendapat remisi agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sehingga remisi yang telah didapatkan tidak dicabut kembali, tetapi apabila melanggar ketentuan di dalam lapas, maka remisi yang diberikan akan dicabut,"tegasnya.
Baca juga : 5.912 Napi di Aceh Terima Remisi HUT kemerdekaan RI
Selain itu, Said Syahrul juga berharap Napi yang telah bebas dapat diterima oleh keluarga dan masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi tindak pidana selama di luar.
Penulis: Hendria Irawan