06 September 2023 | Dilihat: 173 Kali
69 PPPK Kemenag Teken Perjanjian Kerja, Ingatkan Pelajari Regulasi
noeh21
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Samhudi, SSi mengingatkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk membaca dan mempelajari regulasi. Foto. Zulfikar
 

IJN - Suka Makmue | Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Samhudi, SSi mengingatkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk membaca dan mempelajari regulasi.
 
“Terutama regulasi tentang ASN,” pungkas Samhudi.
 
Hal tersebut disampaikan Samhudi usai kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2022 di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Senin 4 September 2023.
 
Kakankemenag Samhudi menyampaikan, setiap aparatur sipil negara (ASN) wajib membaca dan mempelajari undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga turunannya, baik peraturan pemerintah (PP), maupun regulasi lainnya yang mengatur tentang ASN.
 
Samhudi menjelaskan, setiap ASN mempunyai hak dan kewajiban, serta larangan dalam melaksanakan tugas yang diatur dalam regulasi. Jika tidak dilaksanakan dengan baik, maka ASN tersebut akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi ringan yang hanya menerima sanksi teguran, hingga sanksi berat yang berujung dengan pemberhentian.
 
“Sanksi hukuman disiplin bukan hanya diberikan kepada ASN yang tidak disiplin masuk kerja, tetapi juga terkait sikap dan perilaku ASN dalam memberikan pelayanan,” tegas Samhudi.
 
Selain itu, Samhudi menyampaikan, sama halnya dengan PNS, PPPK juga memiliki hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti Bersama selama masa Perjanjian Kerja, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
 
Terkait tahun politik, Samhudi mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat secara praktis dalam mengkampanyekan partai ataupun salah satu calon, serta tidak terpancing dalam memberikan suka dan komentar pada postingan sosial media terkait politik.
 
“Jika ada postingan politik lewatkan saja. ASN harus netral di arena kampanye publik,” pungkasnya
 
Untuk diketahui, jumlah PPPK Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya yang melakukan penanda tanganan kontrak kerja berjumlah 69 pegawai yang terdiri dari Pranata Humas, Penyuluh Agama Islam dan Guru.



Penulis: Zulfikar
Editor: Afrizal
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com