15 Okt 2019 | Dilihat: 500 Kali

70 Persen Penghuni Lapas karena Kasus Narkoba

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Banda Aceh, Ridha Anshari mengungkap bahwa 70 persen lebih narapidana (napi) penghuni Lapas Kelas II A Banda Aceh karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal itu disampaikan Ridha saat melakukan Memorendum of Understanding (MoU) antara Lapas Banda Aceh dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh, Senin 14 Oktober 2019, di Ruang Rapat Wali Kota, Balai Kota.

MoU itu untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Penandatanganan antara Kepala BNNK Banda Aceh Hasnanda Putra dan Kalapas Kelas IIA Banda Aceh Ridha Ansari itu disaksikan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Kepala BNN Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Nasir. 

Acara penandatanganan MoU ini turut dihadiri para pejabat Pemko Banda Aceh, seperti Asisten Tata Pemerintahan, Faisal, Kepala Kebangpol, T Samsuar serta para pejabata jajaran Lapas, BNNP dan BNNK.

Aminullah Usman sangat mengapresiasi kerjasama yang terbangun antara kedua lembaga tersebut. Katanya, kerjasama BNNK dan Lapas akan semakin memperkuat sisi pencegahan peredaran narkoba di Banda Aceh, karena ruang gerak pengedar akan semakin sempit.

Dari poin-poin kesepakatan, kata Aminullah, salah satunya terdapat poin deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika melalui tes urine untuk Petugas Lapas.

“Kerjasama menunjukkan komitmen kuat pencegahan yang dimulai dari internal Lapas. Para terpidana pun selama ini terlihat masih melakukan hal yang sama, masih terlibat kegiatan mengedar saat sudah di penjara. Ketika kerjasama ini terbangun kita optimis mata rantai itu bisa diputuskan,” harap Aminullah.

Sementara di luar Lapas, pihak BNNK dan BNNP juga terus melakukan tugas-tugas pencegahan dan pemberantasan. “Dengan kerjasama ini, semoga predikat Banda Aceh sebagai kota terendah peredaran narkotika di Indonesia bisa terus ditekan, tidak boleh naik lagi,” tegas Aminullah.

Aminullah juga menyampaikan bahwa Pemko Banda Aceh sendiri juga terus mendorong seluruh elemen untuk terus melakukan pengawasan dan pengawalan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok gampong (desa).

“Beberapa waktu lalu kita sudah dorong para camat dan para keuchik menandatangani komitmen pemberantasan narkoba. Ketika kesiagaan sudah sampai ke tingkat gampong, maka akan sulit bagi bandar untuk mengedar barang haram tersebut,” katanya.

Kepala BNNP, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser menyampaikan, kerjasama ini dibangun untuk mengantisipasi peredaran narkoba dengan pencegahan. Dia juga mengaku sangat sedih melihat narkotika sudah mulai menyasar anak-anak muda, baik pengguna maupun pengedar.

Penghuni Lapas juga saat ini mayoritas penghuninya adalah dari kasus narkoba. Data yang diungkap Kalapas Kelas II Banda Aceh, Ridha Ansari, dari 709 napi 549 merupakan dari kasus narkotika atau mencapai (77,43). Dari 549 tersebut, kasu sabu sebanyak 480 dan ganja 69 orang.

Penulis : Hidayat. S