IJN - Sinabang I Alat Peraga Kampanye dari salah seorang Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dipasang di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue menuai polemik. Tak diketahui kapan dipasang APK terebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, Rasmidin saat dihubungi media Indojayanews.com mengungkapkan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye di instansinya tidak boleh dilakukan di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan.
"Tidak bisa dipasang di lingkungan pendidikan, lebih lebih dipasang pada pusat informasi Dinas Pendidikan Simeulue,"ungkapnya. Senin 17 Desember 2018.
Kadis Pendidikan itu juga menjelaskan bahwa pemasangan APK tersebut, dirinya tidak mengetahui mengapa bisa dipasang di intansi yang ia pimpin itu.
Kadis Pendidikan Simeulue juga sudah menyurati pihak terkait untuk segera menurunkan APK tersebut.
Hingga kini pantauan awak media, baliho tersebut masih terpasang di papan pusat informasi Dinas Pendidikan Simeulue.