IJN - Aceh Singkil | Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil mencatat perekaman KTP elektronik alias e-KTP untuk penduduk Kabupaten Aceh Singkil telah mencapai 94 persen dari jumlah penduduk yang wajib KTP.
Merujuk dari data jumlah penduduk Kabupaten Aceh Singkil saat ini yang wajib berKTP 82.265 jiwa, sudah sebanyak 77.417 orang melakukan perekaman.
"Artinya sudah 94 persen penduduk yang melakukan perekaman e-KTP", ucap Kadis Dukcapil Aceh Singkil, Yakub melalui staf Administrator DataBase (ADB), Linda Saputra, Jum'at sore, 26 Juni 2020.
Selanjutnya Putra mengatakan, dari jumlah penduduk Aceh Singkil yang telah melakukan perekaman, sebanyak 77.298 orang atau 93,96 persen e-KTP nya telah selesai tercetak dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Dengan begitu, sesuai dari data yang ada saat ini hanya 0,12 persen atau 102 orang lagi masyarakat Kabupaten Aceh Singkil yang sudah melakukan perekaman tapi e-KTP nya belum tercetak, jelasnya.
Begitu juga, dalam mencapai program nasional di bulan Juni 2020 ini, pihak Disdukcapil Aceh Singkil sudah menghabiskan percetakan 2744 e-KTP menganti Surat Keterangan (Suket).
"Alhamdulillah untuk itu di bulan ini sudah mencapai 100 persen dan tidak ada lagi warga kita yang mengantongi Suket", ujarnya.
Sebelumnya Kadis Dukcapil Aceh Singkil, Yakub mengatakan, menjelang masa New Normal pandemi covid-19, pihaknya masih terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dengan pembatas sesuai protokol kesehatan. Untuk perubahan cara pelayanan, pihak Disdukcapil Aceh Singkil masih menunggu instruksi dari Pusat, tandasnya.
Penulis : Erwan