IJN - Simeulue | Sempat heboh ribuan pegawai kontrak daerah tak terima gaji selama dua bulan, dengan penuh pertimbangan dan keputusan yang matang, akhirnya Pemerintah Kabupaten Simeulue akan membayarkan gaji pegawai kontrak daerah hingga November 2024. Sementara untuk Bulan Desember akan dibayarkan pada anggaran tahun 2025 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Simeulue, Dodi Juliardi Bas, S. STP., M.M, melalui keterangan tertulisnya, pada Sabtu 2 November 2024.
Dodi Bas menjelaskan, seperti biasa gaji tenaga kontrak yang dianggarkan hanya sembilan bulan setiap tahunnya. Dari Januari sampai September. Selanjutnya pada Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue 2024 yang dianggarkan penambahan 1 bulan yakni Oktober, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas karena diprioritaskan untuk kebutuhan Pilkada.
"Alhamdulillah sesuai arahan Pj. Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi, MM, kepada Tim TAPK untuk melakukan rasionalisasi dan mendapat solusi untuk pembayaran gaji kontrak hingga November,"ujar Pj. Sekda Simeulue.
Dodi menambahkan, sedangkan gaji kontrak untuk Desember 2024 akan dibayarkan berdasarkan daftar kehadiran. Namun karena batas pengajuan SPM-LS hingga 15 Desember, pembayaran gaji tidak dapat dilakukan, tetapi tetap dibayarkan pada tahun anggaran 2025.
Penulis : Kontributor Simeulue