20 Feb 2026 | Dilihat: 1086 Kali

Aksi Balap Liar Gunakan Knalpot Brong saat Asmara Subuh Resahkan Masyarakat Nagan Raya

noeh21
Ilustrasi balap liar. Foto. Net
      
IJN - Suka Makmue | Aksi balap liar mengunakan knalpot brong oleh sejumlah anak muda tanggung menjadi keluhan masyarakat termasuk penggunan jalan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. 
 
Aksi balapan liar yang dilakukan secara ugal-ugalan di jalan raya sangat menganggu masyarakat, terutama saat beribadah dan membahayakan pengguna jalan lainnya yang melintas di kawasan tersebut.
 
Suara bising dari knalpot brong yang tidak sesuai standar semakin menambah keresahan. 

Dari informasi yang diperoleh, mereka melakukan aksi membahayakan itu setelah shalat subuh, di sejumlah titik di jalan nasional Jeuram-Takengon Kecamatan Seunagan dan lintas Jeuram-Kuta Sayeh- Blang Ara, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jum'at 20 Februari 2026.
 
Salah seorang warga Kecamatan Seunagan, Andre mengatakan, balap liar penggunaan knalpot tidak standar bukan lagi sekedar gangguan sesaat, melainkan sudah mengusik kenyamanan lingkungan secara luas.
 
“suara bising dari knalpot bukan hanya mengganggu waktu istirahat, tapi juga sangat menganggu saat pelaksanaan ibadah shalat subuh di masjid,” kata Andre.
 
Menurutnya, kondisi ini membutuhkan langkah tegas dan terkoordinasi dari aparat penegak hukum. 
 
Ia berharap Kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat meningkatkan patroli serta penertiban saat asmara subuh, agar situasi tetap kondusif.
 
Secara regulasi, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
 
Di mana dalam undang-undang tersebut, mewajibkan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk batas tingkat kebisingan. 
 
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan peran aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 
 
Di tingkat daerah, Qanun Aceh tentang Ketertiban Umum juga memberikan kewenangan penertiban kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP
 
Andre menilai, penertiban akan lebih efektif jika dilakukan secara terpadu dengan melibatkan perangkat gampong, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
 
"Kami minta jajaran Kepolisian dan Satpol PP Nagan Raya dengan melibatkan aparat gampong untuk melakukan razia balap liar terhadap sepmor knalpot brong. Karena ini cukup mengganggu dan menimbulkan gangguan Kamtibmas," demikian tutupnya.





Penulis: Hendria
Editor: Redaksi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas