19 Jun 2020 | Dilihat: 657 Kali

Aliansi Pemuda Aceh Jakarta Temui Komisi I DPRA Bahas Tapal Batas Aceh

noeh21
Aliansi Pemuda Aceh (APA) Jakarta saat temui ketua komisi I DPRA Tgk. Muhammad Yunus.
      
IJN - Banda Aceh | Aliansi Pemuda Aceh (APA) Jakarta mendukung keputusan DPR Aceh untuk menggugat penetapan tapal batas Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang dinilai melanggar MoU Helsinky dan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).
 
Hal tersebut disampaikan Nazarullah, Ketua Aliansi Pemuda Aceh Jakarta dalam pertemuannya dengan ketua komisi I DPRA Tgk. Muhammad Yunus mengatakan, Pemerintah Aceh harus menolak hasil keputusan penetapan tapal batas wilayah Aceh dan Sumut tersebut karena tidak sesuai dalam perjanjian MoU Helsinky, 1 Juli 1956.
 
"Kami mendukung keputusan DPR Aceh untuk segera menyurati dan meminta Pemerintah Pusat terkait keputusan penetapan tapal batas Aceh dan Sumut perlu ditinjau kembali serta harus merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956," kata Nazar. Jumat 19 Juni 2020, di Banda Aceh.
 
Nazar juga meminta agar Pemerintah Pusat harus berani untuk membuka kembali peta Aceh tanggal 1 Juli 1956 merujuk sesuai dengan MoU Helsinky.
 
Sebelumnya, seperti yang pernah disampaikan oleh wakil ketua komite I DPD RI Fachrul Razi kepada media, terkait persoalan tapal batas Aceh dan Sumut harus kembali kepada sejarah bahwa lahirnya UU No 24 tahun 1956, tidak menjelaskan batas Aceh secara spesifik, namun bisa jadi UU No 24 tahun 1956 dilahirkan untuk menghapus peta 1 Juli 1956.
 
"Perbatasan Aceh harus merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956, dimana secara sejarah pada tahun yang sama tertanggal 7 Desember, Pemerintah Soekarno mengeluarkan UU No 24 Tahun 1956," sebutnya.
 
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada semua pihak terutama Pemerintah Aceh baik Eksekutif dan Legislatif serta juga unsur Perwakilan Aceh di DPD dan DPR RI untuk bersinergi dalam mengawal serta memperjuangkan kedaulatan tapal batas wilayah Aceh itu sendiri seperti tertuang dalam MoU Helsinky.
 
Nazarullah juga menyarankan kepada Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus M Yusuf yang didampingi oleh Tgk Saipul Bahri (Sekretaris) untuk menyurati Presiden RI dengan segera mungkin.
 
"Alhamdulillah Ketua Komisi I DPR Aceh siap dengan segera menyurati Presiden demi kemaslahatan Aceh masa yang akan datang," tutup Nazar.
 
 
Penulis : Hendria Irawan
Editor    : Mhd Fahmi