Keterangan : Puluhan mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (AMARAH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Foto. Hendria Irawan/IJN
"Kami mendesak Kajati Aceh agar kasus SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue segera di eksekusi (diproses- red), karena sudah berselang beberapa tahun hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan -Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI tidak ada perkembangan, dan kami meminta segara ada penetapan,"kata Koordinator Aksi, Aldi Irawan.
"Kita menuntut Kejati Aceh untuk mengevaluasi kinerja Kajari Simeulue agar tidak ada alasan untuk diulur-ulur kasus ini, karena semua masyarakat Simeulue dan mahasiswa mengharapkan ada penetapan tersangka terkait kasus SPPD Fiktif oknum DPRK Simeulue,"tegas dia.
"Karena LHP-BPK kerugian negara jelas 2,8 Miliar, jika memang tidak ada kejelasan, Kami akan tetap menggelar aksi di Kejati Aceh dan Kejari Simeulue,"kata Aldi dengan tegas.
Sementara pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam beberapa hari kedepan akan melakukan evaluasi di Kejati Aceh dan akan memanggil Kejari Simeulue untuk hadir terkait sejauh mana kasus itu ditanggani.
Terkait hasil BPK, Ali Rasab Lubis mengaku, hasil tersebut ada di kejari Simeulue dan belum tersampaikan ke Kejati Aceh.
"Ini akan kita minta nanti pada waktunya, seperti tuntutan mahasiswa, agar ini digelar di Kejati Aceh,"tutupnya.
Pantauan INDOJAYANEWS.COM, aksi unjuk rasa di Kejati Aceh itu berlangsung aman dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Penulis : Hendria Irawan