01 April 2022 | Dilihat: 465 Kali
Amarah Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus SPPD DPRK Simeulue
noeh21
Keterangan : Puluhan mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (AMARAH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Foto. Hendria Irawan/IJN
 

IJN – Banda Aceh | Puluhan mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (AMARAH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Jum'at 1 April 2022.

Baca juga : Gugatan Ditolak Pengadilan, Kejari : Kasus SPPD Anggota DPRK Simeulue Tetap Diproses
 
Kedatangan puluhan mahasiswa ke Kejati Aceh mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk menuntaskan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oknum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue yang telah merugikan negara miliaran rupiah.

Baca juga : AMARAH Datangi BPK Pertanyakan Kasus SPPD DPRK Simeulue, Ini Hasilnya!
 
"Kami mendesak Kajati Aceh agar kasus SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue segera di eksekusi (diproses- red), karena sudah berselang beberapa tahun hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan -Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI tidak ada perkembangan, dan kami meminta segara ada penetapan,"kata Koordinator Aksi, Aldi Irawan.
 
Dalam aksinya itu, Aldi juga menuntut Kejati Aceh untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Simeulue terhadap kasus itu. 

Baca juga : Kasus SPPD DPRK Simeulue Tak Ada Kejelasan, Amarah Laporkan Kejari ke Jamwas Kejagung RI
 
"Kita menuntut Kejati Aceh untuk mengevaluasi kinerja Kajari Simeulue agar tidak ada alasan untuk diulur-ulur kasus ini, karena semua masyarakat Simeulue dan mahasiswa mengharapkan ada penetapan tersangka terkait kasus SPPD Fiktif oknum DPRK Simeulue,"tegas dia.
 
Jika tidak ada ketetapan dalam kasus ini, dia menegaskan, pihaknya akan tetap mengawal kasus itu dengan konsisten sampai ada ketetapan tersangka.

Baca juga : AMARAH Desak Kejari Tuntaskan Kasus SPPD DPRK Simeulue
 
"Karena LHP-BPK kerugian negara jelas 2,8 Miliar, jika memang tidak ada kejelasan, Kami akan tetap menggelar aksi di Kejati Aceh dan Kejari Simeulue,"kata Aldi dengan tegas.
 
Sementara pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam beberapa hari kedepan akan melakukan evaluasi di Kejati Aceh dan akan memanggil Kejari Simeulue untuk hadir terkait sejauh mana kasus itu ditanggani.
 
"Kami akan menyampaikan ini kepada pimpinan agar ditindak lanjuti ke Kajari Simuelue,"kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH.

Baca juga : Dianggap Intervensi Kejari, Amarah : Statement Nasir Djamil Lukai Hati Masyarakat Simeulue
 
Terkait hasil BPK, Ali Rasab Lubis mengaku, hasil tersebut ada di kejari Simeulue dan belum tersampaikan ke Kejati Aceh.
 
"Ini akan kita minta nanti pada waktunya, seperti tuntutan mahasiswa, agar ini digelar di Kejati Aceh,"tutupnya.
 
Pantauan INDOJAYANEWS.COM, aksi unjuk rasa di Kejati Aceh itu berlangsung aman dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. 
 
 
Penulis : Hendria Irawan
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com