IJN – Simeulue | Isu mutasi di kalangan ASN lingkup Pemda Simeulue masih terus merebak dibicarakan di bawah pemerintahan baru Bupati dan Wakil Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris dan Nusar Amin.
Anggota DPR Aceh dari Dapil 10, Ihya Ulumuddin yang juga menjabat Sekretaris Koalisi Simeulue Bermartabat (KSB) menanggapi terkait isu mutasi dan rotasi terhadap kalangan ASN.
Menurutnya bahwa wacana mutasi maupun rotasi hal yang lumrah di dalam suatu roda pemerintahan, sebab tujuan dilakukan mutasi maupun rotasi jabatan dalam rangka pengembangan karir ASN dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi.
“Mutasi dan rotasi hal lumrah dan bersifat biasa-biasa saja dalam sebuah pemerintahan yang baru karena merupakan bagian dari pengembangan karir ASN,”kata Ihya Ulumuddin. Rabu 23 April 2025.
Anggota DPR Aceh asal Kabupaten Simeulue ini juga mengaku bahwa kebutuhan mutasi dan rotasi dalam rangka pemenuhan organisasi serta mendapatkan pengalaman kerja lebih luas untuk meningkatkan kompetensi.
“Saya yakin mutasi yang akan dilakukan oleh Monas-Nusar dilakukan dengan profesionalisme, merit system dan tanpa diskriminasi, prinsip the right man on the right place akan terwujud dengan pertimbangan kinerja dan kompetensi,”pungkas Ihya.
Di samping itu peran partai koalisi pengusung juga berperan sebagai bagi Bupati dan Wakil Bupati Simeulue untuk melakukan koordinasi mendapatkan masukan sebagai bahan pertimbangan.
Jabatan Sekda Defenitif Masih Lowong
Ihya Ulumuddin juga menanggapi terhadap jabatan Sekretaris Daerah Simeulue yang masih lowong hingga saat ini, menurutnya pengangkatan Sekda defenitif tentu mempunyai mekanisme dan aturan main tersendiri, sebab di dalam PP nomor 58 tahun 2009 bisa dijadikan acuan untuk melakukan pengangkatan sekda defenitif dengan mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh.
Pada Pasal 3 ayat (1), dan ayat (2) PP Nomor 58 tahun 2009 Seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administratif. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan ajaran agamanya; taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; sanggup menjalankan Syari'at Islam bagi yang beragama Islam; memiliki wawasan kebangsaan; memahami keistimewaan Aceh; memiliki kompetensi dalam jabatan yang akan didudukinya; dan memiliki integritas, moralitas, dan disiplin yang baik.
Sedangkan Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: berstatus sebagai pegawai negeri sipil; sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat untuk jabatan sekretaris daerah kabupaten/ kota; sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural eselon IIb yang berbeda; memiliki ijazah minimal sarjana (strata 1) atau yang sederajat;
Penulis : Red