IJN - Aceh Singkil | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Frida Siska Sihombing, mengusir wartawan saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para Kepala Kampung, diruang rapat Komisi I, Selasa, 12 Maret 2019.
Pengusiran pekerja pers dilakukan seorang Wakil Rakyat Aceh Singkil, yang juga calon anggota DPRA Dapil 9 itu, karena menyebut tidak da wartawan dalam tata tertib DPRK, sehingga dia melarang wartawan masuk untuk meliput. "Wartawan silahkan keluar," ucap Siska.
Menanggapi peristiwa itu, Ketua Komonitas Pekerja Media (KPM) Aceh Singkil, Razaliardi Manik, mengaku kecewa dan mengecam keras aksi anggota dewan yang dinilai tidak paham aturan tersebut. Ia mengaku sangat menyanyangkan tindakan arogansi Anggota DPRK Aceh Singkil, yang merupakan Politisi dari PKB itu, terhadap wartawan.
Menurut Razaliardi, tata tertib yang disusun anggota DPRK Aceh Singkil seharusnya juga tidak boleh menyalahi dari UU. Karena, wartawan dalam melakukan peliputan dilindungi oleh Undang-Undang.
"Apalagi, RDP anggota DPRK Aceh Singkil dengan para Kepala Kampung menyangkut dengan pemerintahan yang siifatnya umum dan terbuka. Mengapa wartawan tidak boleh meliput," ucapnya.
Selain itu, Razaliardi menilai Siska kurang beretika dan tidak mengerti tugas dan fungsi wartawan, bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang undang.
Untuk menghindari tuntutan hukum atas tindakan menghalang-halangi tugas wartawan, Razaliardi meminta kepada Frida Siska Sihombing, agar menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang ada di Aceh Singkil.
Untuk diketahui, aksi pelarangan wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis sudah 2 kali terjadi di Aceh Singkil. Beberapa waktu lalu juga dilakukan oleh oknum eksekutif dan legislatif setempat. Padahal, pekerja pers dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999.
Hal senada juga dikatakan Wartawan Mitra Polda Aceh, Enli yang kerap disapa Ucok. Ia mengatakan, kalau memang masih dalam kegiatan membahas uang negara tidak bisa tertutup. Sementara Sekretaris Komisi I DPRK Aceh Singkil, Lesdin Tumangger mengatakan, RDP tersebut sifatnya terbuka bukan tertutup.
Penulis : Erwan