IJN - Simeulue I Belasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue hingga kini diketahui ternyata belum menyerahkan bukti setoran terhadap kelebihan bayar dana perjalanan dinas tahun 2018 lalu.
Tak tanggung tanggung, jumlahnya yang terbilang fantastis yakni sekitar Rp 279.186.900, yang seharusnya sudah sudah diberitahukan kepada Inspektorat Simeulue.
Kelebihan bayar dana perjalanan dinas belasan wakil rakyat yang digunakan tahun 2018 lalu itu, merupakan hasil temuan dan LHP BPK RI Perwakilan Aceh, yang diserahkan kepada DPRK Simeulue dan Pemerintah Kabupaten Simeulue pada 24 Mei 2019 lalu.
Atas temuan yang tertuang di LHP BPK RI Perwakilan Aceh, sehingga pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue, menerbitkan surat resmi pemberitahuan untuk segera melunasi kelebihan bayar dana perjalanan dinas dalam kurun waktu selama 60 hari sejak diterimanya LHP tersebut.
"Sampai saat ini Inspektorat Simeulue, belum ada tanda bukti setoran pelunasan kelebihan pembayaran dana perjalanan dinas anggota dewan tahun 2018 lalu, dan total yang harus mereka kembalikan sebanyak Rp 279.186.900", kata Marlian, Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, pada Jumat 02 Agustus 2019.
Inspektorat Simeulue kabarnya akan melayangkan kembali surat ke dua kepada DPRK Simeulue serta instansi lainnya yang masuk dalam daftar temuan LHP BPK RI Perwakilan Aceh, yang wajib mengembalikan kelebihan bayar dana perjalanan dinas tahun 2018 lalu.
"Inspektorat tetap menagih hingga uang negara itu kembali, untuk langkah selanjutnya akan kembali dilayangkan surat kedua, sebab kami tidak mau juga dinilai lalai dan mendapat masalah, karena temuan dan hasil LHP BPK RI Perwakilan Aceh,"imbuhnya.
Kelebihan pembayaran dana perjalanan dinas ke 18 orang dari 20 anggota dewan itu, dengan rincian persatu orang angggota dewan ada yang lebih dari Rp 34 juta dan yang paling sedikit lebih dari Rp 7 juta tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBK Simeulue.
Bupati Simeulue, Erli Hasyim yang ditemui seusai acara penerimaan berkas caleg terpilih dari KIP Aceh, mengaku geram terkait belum dikembalikannya uang perjalanan dinas yang lebih.
Pihaknya mengaku akan melaporkan ke pihak penegak hukum jika nantinya uang lebih perjalanan dinas belum dikembalikan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
"Itu uang daerah wajib dan arus dikembalikan, bukan masalah nominalnya besar atau kecil, dan bila tidak dikembalikan kelebihan bayar dana perjalanan dinas hasil temuan dan LHP BPK itu, maka saya akan laporkan kepada polisi dan jaksa, ini berlaku kepada seluruhnya, baik itu di dewan maupun di SKPK", kata Erli Hasyim.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Simeulue, Novikar Setiadi menyebutkan ada dana yang masuk ke kas daerah terkait pengembalian belanja daerah, namun si penyetor belum melaporkan bukti setor kepada pihak Inspektorat setempat.
"Ada yang masuk atas pengembalian ke kasda kita, tapi kita tidak mengetahui siapa yang menyetornya, sebab bukti setor belum diserahkan kepada inspektorat ", katanya.