01 Ags 2019 | Dilihat: 504 Kali

Anggota DPRK Simeulue Tanggapi Penahanan Darmili

noeh21
      
IJN - Simeulue I Berkurangnya salah satu Anggota Pansus DPRK Simeulue, Darmili yang ditahan Kejaksaan Tinggi Aceh pada Senin (29/07) lalu, mendapat tanggapan dari Ketua Pansus DPRK Simeulue.

Irawan Rudiono,S. Sos, Anggota DPRK Simeulue yang juga sebagai Ketua Pansus yang kini tengah mengusut mengenai sebuah video yang diduga melibatkan Bupati Simeulue, Erli Hasyim.

Saat ditemui di Kantor DPRK Simeulue pada Kamis, 1 Agustus 2019, Irawan mengatakan bahwa berkurangnya satu Anggota Pansus bahwa tidak mempengaruhi kinerja Pansus.

"Kita sudah melakukan revisi SK Pansus, Pak Darmili yang ditahan sudah digantikan dengan Nusar Amin dan Abdul Razaq,"kata Irawan Rudiono.

Tim Pansus yang dibentuk sejak 25 Juli lalu hingga 10 Agustus 2019, dijadwalkan hasil Pansus akan diserahkan kepada Ketua DPRK Simeulue.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas