30 Ags 2018 | Dilihat: 1764 Kali

Anggota KIP Tak Kunjung Dilantik, Begini Penjelasan Bupati Simeulue

noeh21
Bupati Simeulue, Erli Hasim, SH. S. Ag, M.I.Kom
      
Sinabang | IJN - Bupati Simeulue, Erli Hasim, SH, S. Ag, M.I.Kom hingga saat ini belum juga melantik Komisoner KIP Simeulue untuk priode 2018-2023, dirinya beralasan bahwa pemerintah belum melantik Komisioner KIP Simeulue dikarenakan ada kekisruhan tentang penetepan Komisioner KIP Simeulue oleh DPRK Simeulue beberapa waktu yang lalu.

Bupati Simeulue Erli Hasim, yang kini masih berada di Mekkah, Arab Saudi saat dihubungi Indojayanews.com, Erli Hasim mengungkapkan sesungguhnya Komisioner KIP Simeulue yang telah ditetapkan oleg DPRK Simeulue, setelah dikaji dan dievaluasi terdapat beberapa hal yang akan berpotensi dalam pembatalan terhadap komisioner tersebut, antara lain, pertama apabila dilakukan pelantikan, maka sudh dipastikan akan ada gugatan secara hukum melalui PTUN terkait dengan 3 (tiga) komisioner yang ditetapkan mengalami cacat hukum, 1 orang sebagai tersangka dan 2 (dua) orang tidak mendapar ijin dari pejabat pembina kepegawaian yakni Bupati Simeulue. Dalam hal ini pemerinrah dipastikan kalah menghadapi gugatan karena merupakan kesalahan yang sangat fatal, itupun setelah kita melakukan komunikasi dengan beberapa pakar hukum. Kepada IJN, Kamis 30 Agustus 2018.

Kedua, kalaupun pelantikan ini dipaksakan, hal yang paling buruk adalak akan ada celah gugatan selanjutnya untuk membatalkan hasil Pemilu pada tahun 2019 mendatang karena terdapat 3 komisioner yang ada cacat hukum.

“Maka dengan argumentasi inilah Bupati Simeulue belum dapat melakukan pelantikan terhadap Komisioner KIP Simeulue, mengingat gugatan hukum yang akan dilakukan nantinya sudah pasti kepada Pemerintah Daerah Simeulue bukan kepada institusi lainnya,”kata Bupati Simeulue, Erli Hasim.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Simeulue akan menyampaikan kepada pihak yang berwenang agar dilalukan penyelesaiannya dengan 2 ( dua ) opsi yakni Pembatalan terhadap 3 (tiga) komisioner yang secara hukum tidak dibenarkan dan kemudian akan diisi oleh 3 ( tiga ) orang cadangan yang tersedia.

Bupati Simeulue juga mengatakan opsi selanjutnya yakni akan dilakukan seleksi ulang terhadap Komisoner KIP Simeulue.

“Inilah pandangan dan argumentasi Pemerintah Daerah Simeulue sehingga tidak membuat presede bburuk dalam tubuh pemerintah dan kembali saya tegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil resiko yang akan menguras energi,”ungkap Erli Hasim.

“Yang terpenting saat ini sejumlah pelaksanaan Pemilu di Simeulue tidak menemui kendala karena untuk sementara ini tugas KIP Simeulue sedang dikendalikan oleh KIP Aceh,”tutup Bupati Simeulue, Erli Hasim.

Diketahui sebelumnya DPRK Simeulue menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran eksekutif yang dihadiri oleh Wakil Bupati Simeulue Afridawati dan Sekretaris Daerah Ahmadlyah pada 20 Agustus lalu di ruang sidang DPRK setempat.

Desakan kepada Bupati Simeulue untuk segera melantik Komisioner KIP Simeulue salah-satunya datang dari Hasdian Yasin selaku Ketua Komisi A DPRK Simeulue, melalui pesan singkat WhatsApp Hasdian Yasin mengatakan bahwa Plt Gubernur Aceh melalui telah memerintahkan Bupati Simeulue untuk segera melantik Komisioner KIP Simeulue, namun sampai hari ini seperti belum ada tanda-tanda untuk dilantik.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas