23 Jun 2026 | Dilihat: 26 Kali
Antusias Tinggi, 26 Pelaku Usaha Abdya Langsung Kantongi Badan Hukum
Antusiasme pelaku usaha ini muncul setelah Kemenkum Aceh menjelaskan pentingnya membangun brand dengan mendirikan badan hukum perseroan perorangan
IJN - Blangpidie | Setidaknya terdapat 26 pelaku usaha di Abdya yang resmi mengantongi badan hukum perseroan perorangan. Antusiasme pelaku usaha ini muncul setelah Kemenkum Aceh menjelaskan pentingnya membangun brand dengan mendirikan badan hukum perseroan perorangan
Puluhan pelaku usaha tampak memadati ruang Selasar Aula Gedung Bapperida Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Mereka yang hadir di antaranya berasal dari pengurus Kopdes Merah Putih, kelompok petani jengkol Abdya, hingga para petani padi Sigupai.
Kegiatan Penguatan Branding Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha dan Instansi Terkait ini memang sengaja digelar untuk memberikan kemudahan akses legalitas bagi para pelaku ekonomi di akar rumput.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, mengatakan langkah ini diambil untuk memangkas jarak birokrasi agar Pelaku UMKM di daerah bisa langsung 'naik kelas'.
"Kami ingin mengubah stigma bahwa mengurus badan hukum itu susah dan mahal. Hari ini kami fasilitasi langsung di tempat, dan luar biasa ada 26 pelaku usaha yang langsung pulang membawa status badan hukum resmi berupa Perseroan Perorangan," ujar Purwandani di sela-sela kegiatan, Selasa 23 Juni 2026.
Purwandani menjelaskan, status hukum yang jelas menjadi modal penting bagi para petani dan pelaku usaha di Abdya untuk bersaing di pasar yang lebih luas. Terlebih, Abdya memiliki potensi komoditas lokal yang sangat besar seperti padi Sigupai dan jengkol.
"Kalau usahanya sudah berbadan hukum dan mereknya terlindungi, produk lokal Abdya punya nilai jual yang lebih tinggi. Ini menjadi perisai hukum agar kekayaan intelektual atau brand lokal tidak gampang diklaim oleh pihak lain. Mau urus modal ke perbankan pun jauh lebih mudah," tambahnya.
Total ada puluhan peserta yang mengikuti sosialisasi dan pendampingan ini. Pihak Kemenkum Aceh berharap, legalitas yang dikantongi puluhan pelaku usaha hari ini dapat memicu pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih sehat dan berdaya saing dari sektor informal ke formal.
Penulis : Hendria Irawan
Editor : Muhammad Zairin