IJN - Aceh Singkil | Dimasa akhir jabatan anggota DPRK Periode 2014-2019, Belanja Langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Aceh Singkil tahun 2019, terjadi penambahan sebesar 5 Miliar lebih.
Hal tersebut dikatakan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, ketika menyampaikan pengantar nota keuangan rancangan qanun perubahan APBK Aceh Singkil tahun 2019, dalam sidang paripurna, yang dilaksanakan, Senin 5 Agustus 2019 Sore.
Bupati menyampaikan, kelompok belanja langsung pada APBK induk dianggarkan sebesar Rp. 466 milyar lebih. Sedangkan pada APBK Perubahan Aceh Singkil tahun 2019 berubah menjadi, Rp.472 milyar lebih.
Selain itu Bupati juga menyampaikan 1 Raqan tentang penambahan penyertaan midal Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan skema non cash pada perseroan terbatas Bank Aceh Syariah.
Dikatakan, raqan tersebut sudah terlebih dahulu dibahas antara Badan Legislasi dewan bersama TAPK Aceh Singkil, dengan harapan dapat disahkan.
Sebelumnya Bupati menyampaikan, secara singkat alokasi anggaran pada APBK induk diplotkan sebesar Rp.916 milyar lebih. Sedangkan dalam APBK Perubahan Sceh Singkil tahun 2019 ini bertambah menjadi Rp.919 milyar lebih.
Sementara untuk belanja tidak langsung jenis belanja pegawai semula di APBK induk Rp.449 milyar lebih, turun menjadi Rp.447 milyar lebih.
Pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja hampir disemua SKPK jajaran Pemkab Aceh Singkil itu dilakukan untuk mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan,ujar Bupati.
Usai Bupati Aceh Singkil menyampaikan pengantar nota keuangan rancangan qanun perubahan APBK Aceh Singkil tahun 2019, rapat paripurna diskor, dan berlanjut hingga malam hari.
Penulis : Erwan