IJN - Banda Aceh | Terkait video Amoral yang diduga Bupati Simeulue, DPRK Simeulue membentuk tim panitia khusus dewan perwakilan rakyat kabupaten Simeulue (DPRK) Simeulue untuk usut video Amoral yang di lakukan Bupati. Dengan demikian tim pansus DPRK Simeulue melaporkan hasilnya kepada ketua DPRK Simeulue untuk mengajukan ke Mahkamah Agung RI, agar Bupati diberhentikan dari jabatannya.
Masyarakat Simeuleu mendesak anggota DPRK Simeulue untuk usut kasus video Amoral tersebut.
Menyikapi hal tersebut, pengamat politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada menyampaikan, sebaiknya tim pansus DPRK Simeulue untuk kawal kasus video Amoral yang di duga mirip pejabat daerah nomor satu di Simeulue, ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan Aryos Nivada yang juga dosen politik di universitas ternama di Aceh, kepada media indojayanews.com, Jumat 2 Juli 2019.
Aryos menjelaskan jika tidak dikawal ke Mahkamah Agung kasus video amoral di duga Bupati Simeulue maka akan tumpul di MA dan tidak berlanjut ke Mendagri.
"Ada kemungkinan Bupati menang di MA jika tidak di kawal, maka jangan sampai kasus ini ada yang bermain," katanya.
Sebelum pada hari Kamis 1 Agustus 2019, sekitar pukul 15:00 WIB, Anggota DPRK Simeulue yang tergabung dalam Tim Pansus video Amoral melangsungkan paripurna sebagai tindak lanjut hasil panitia khusus (Pansus).
Dalam paripurna tersebut turut dihadiri ketua DPRK Simeulue, Murniati, SE, wakil ketua Ferdinan dan anggota dewan lainnya, Ihya Ulumyddin, Hansipar, Poni Harjo, Hasdian Yasin, Irawan Rudiono, Amsarudin, Azharudin Agur, Nadirsyah, Abdul Razak, Nusar Amin, Taufik, Ikhsan dan Sardinsyah.
Ketua Pansus DPRK Simeulue Irawan Rudiono dalam laporannya menyampaikan, pansus yang dibentuk berdasarkan surat keputusan nomor 19 tahun 2019, bekerja tampa intervensi dari siapapun dan pihak manapun. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta amanah Undang-Undang yang menjadi landasan mutlak pansus.
Dari bukti yang dikumpulkan seperti Video, desakan aliansi masyarakat yang berunjuk rasa, pernyataan MPU kabupaten Simeulue, HIMAS Jakarta, HIMAS Medan Sumatra Utara termasuk, beragam Kliping media tentang permintaan masyarakat terhadap DPRK Simeulue.
“Berdasarkan hasil kajian investigasi Pansus terkait video amoral yang diduga melibatkan bupati Simeulue serta desakan publik. Kami (pansus) meminta pimpinan DPRK Simeulue segera menindaklanjuti pemberhentian atau pemakzulan Bupati Simeulue yang diduga telah melakukan perbuatan tercela, sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk diteruskan ke Mahkamah Agung.” tutup Irawan Rudiono.