19 Jun 2019 | Dilihat: 640 Kali
ASN Di Simeulue Dilarang Pindah
Bupati Simeulue Erli Hasyim Saat Memberikan SK Terhadap CPNS, Foto direkam pada Rabu 19 Juni 2019.
IJN - Simeulue I Bupati Simeulue H. Erli Hasim, SH, S.Ag, M.I.Kom bersama Wakil Bupati Simeulue Hj. Afridawati dan unsur Forkopimda Simeulue resmi menyerahkan SK CPNS terhadap 209 orang dari tenaga Kesehatan, Pendidikan dan Teknis di lapangan Pendopo Bupati, Rabu, 19 Juni 2019.
Sejumlah 209 Orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menerima Surat Keputusan (SK) merupakan hasil seleksi yang dinyatakan lulus belum lama ini.
Ratusan CPNS tersebut masing - masing terdiri dari Tenaga Pendidik 81 Orang, Tenaga Kesehatan 93 Orang, dan Tenaga Teknis 35 orang.
Plt. BKPSDM Sabu Nasir, S.Ag, M.SI mengatakan, jumlah pelamar 3.076 orang, pendaftar yang tidak lolos verifikasi berkas sebanyak 173 orang dan jumlah pendaftar yang Lolos Verifikasi berkas 2.903 orang dan berhak ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dari peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi dasar (SKD) hanya 15 orang yang lolos Passing Grade (PGl), namun dikarenakan minimnya kelulusan pada tiap-tiap daerah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan peraturan nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Tahun 2018, lanjutnya.
Peserta yang di setujui oleh KANREG XIII BKN Banda Aceh sejumlah 209. Peserta CPNS akan bekerja dengan masa percobaan selama 1 tahun dan wajib mengikuti pelatihan dasar (Laksar) Prajabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu dalam arahannya Bupati Simeulue H. Erli Hsim, SH, S.Ag, M.I.Kom mengatakan, hari ini merupakan momentum yang paling di tunggu setelah sekian lama setelah menjalani proses pendidikan di bangku kuliah.
Bupati berharap agar seluruh CPNS dapat menjaga amanah uang telah diberikan dengan baik, dan bersyukur dapat di tempatkan di daerah terpencil, jangan pernah merasa tereliminasi, tuturnya.
Bupati menekankan kepada CPNS yang akan menerima SK, jangan coba - coba minta kuota untuk bisa dipindahkan dari tempat kerja yang telah ditetapkan sesuai SK yang berlaku.
" Saya berharap agar saudara mencintai pekerjaannya, dimana tempat saudara bekerja sesungguhnya adalah lahan untuk beribadah kepada masyarakat,"ungkapnya.
Bupati menegaskan bahwa bagi CPNS yang baru saja menerima SK tidak dibenarkan pindah sebelum menyelesaikan masa tugas di Simeulue selama lima belas tahun lamanya.