IJN - Banda Aceh | Dalam rangka untuk memperlancar pelayanan proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019, Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah membentuk tim khusus, seperti disampaikan Kepala Ombudsman Aceh Dr Taqwaddin Husin pada Media INDOJAYANEWS.COM, Jumat 15 November 2019.
"Kita membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan administrasi kepada masyarakat yang mengurus berbagai persyaratan guna mengikuti ujian seleksi CPNS, karena ada beberapa persyaratan administrasi seperti SKCK, KTP, Surat Kesehatan yang harus dipenuhi oleh peserta," kata Taqwaddin.
Ombudsman juga mengaku akan membuka Posko Pengaduan Khusus yang nantinya langsung berada di lokasi pelayanan, seperti di Kepolisian, Disdukcapil, maupun Rumah Sakit Jiwa. Karena tempat pelayanan ini merupakan tujuan utama para peserta yang akan mengikuti tes CPNS.
"Berdasarkan amatan di lokasi (Polresta Banda Aceh) dan wawancara kita kepada peserta, saat ini tidak ada petugas dari Kepolisian yang meminta tarif diatas ketentuan dan tidak ada calo yang bermain," kata Kepala Keasistenan Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Aceh, Ayu Parmawati Putri.
Taqwaddin berharap, petugas memberi layanan terbaik kepada para peserta test CPNS, tanpa permintaan uang imbalan diluar ketentuan dan tidak diskriminasi, yaitu sesuai dengan antrian yang telah diberlakukan.
"Selain pengawasan pada beberapa instansi yang memberikan pelayanan untuk pengurusan persyaratan administrasi, kami juga akan melakukan pengawasan menyeluruh pada semua proses ujian seleksi CPNS. Kami akan membuka Posko Pengaduan, supervisi dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaksana seleksi CPNS," ungkap Taqwaddin.
"Hal ini kami lakukan sesuai dengan perintah dari Surat Edaran Ketua Ombudsman RI No 32 Tahun 2019 tentang Pengawasan Ombudsman RI dalam Penerimaan Seleksi CPNS Tahun 2019," tutupnya.
Editor: Hidayat. S