IJN | Subulussalam - Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara DPRK Subulussalam dan unsur eksekutif gagal digelar hari ini, Jumat 14 September 2018. Seharusnya, sesuai kesepakatan antar legislatif dan eksekutif pada rapat sebelumnya, Kamis 13 September 2018, rapat pembahasan kekosongan Kouta CPNS Kota Subulussalam tahun 2018 akan kembali digelar Jumat, 14 September 2018.
Namun, Rapat lanjutan tersebut gagal digelar hari ini " enggak ada informasi " kata Kepala Bagian Organisasi Setdako Subulussalam, Jhoni Arizal melalui pesan singkatnya menjawab pertanyaan IJN, Jumat, 14 September 2018.
Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi A DPRK Subulussalam, Rasumin Pohan. Rasumin yang turut hadir pada rapat pertama juga mengaku tidak mendapat informasi dari pimpinan mengenai rapat lanjutan tersebut.
Setali tiga uang dengan Rasumin, Ketua Komisi D, Haris Muda Bancin juga menyampaikan tidak mendapat informasi dari pimpinan yang pada saat itu sebagai pimpinan sidang adalah Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Fajri Munthe.
Sementara, Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Fajri Munthe saat dimintai tanggapan mengenai rapat tersebut melalui pesan singkat belum membalas. Saat di telepon juga nomor handphone nya tidak aktif.
Berita sebelumnya, pihak legislatif dan eksekutif menggelar RDP terkait kekosongan Kouta CPNS Kota Subulussalam tahun ini. Bahkan rapat tersebut sempat memanas setelah anggota DPRK, H. Ansari Idrus Sambo memukul meja karena kecewa atas kinerja pihak eksekutif yang sebagian SKPK tidak menyiapkan Anjab dan ABK. Begitu juga dengan Ketua MPD, Jaminuddin dengan suara lantang meminta H. Irwan selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mundur dari jabatan karena Dinas Pendidikan salah satu SKPK yang tidak menyerahkan Anjab dan ABK sebagai dasar pengajuan CPNS.
Dari pihak eksekutif, turut hadir Kepala BKPSDM, H. Mustoliq, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, H. Irwan, Kepala Bagian Organisasi Setdako, Jhoni Arizal, dan utusan dari Dinas Kesehatan. Berakhir rapat tersebut disepakati digelar satu hari kedepannya dengan menghadirkan Sekretaris Daerah. (AB).