IJN - Subulussalam | Gubernur Aceh akhirnya membalas surat yang dilayangkan Walikota Subulussalam. Surat itu merespon permintaan penjalasan status salah seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial Zz yang kini masih melenggang sebagai abdi negara meski kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak.
Dalam surat yang ditandatangani, Sekretaris Daerah Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M. Hum atas nama Gubernur pada tanggal 12 November 2019 itu menjelaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, Keputusan bersama Menteri dan surat edaran MenPAN-RB tentang petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukum berdasarkan puitusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui, Zz pernah di putus Pengadilan Negeri Singkil dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2012 karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pukuk NPK di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Zz menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tahun yang sama, namun PT Banda Aceh tetap menguatkan putusan Pengadilan sebelumnya.
Tak puas putusan PT Banda Aceh, Zz mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi kasasi tersebut di tolak dan tetap menguatkan putusan PT Banda Aceh pada tahun 2013.
Kepala Bagian Hukum Setdako Subulussalam, Supardi, SH membenarkan surat Gubernur tersebut sudah diterima Walikota. Bahkan kata Supardi sudah di didisposisikan untuk ditindaklanjuti
"Surat nya sudah turun dari ruang pak Walikota ke saya. Dalam waktu dekat tim Baperjakat akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti surat ini," kata Supardi melalui sambungan telepon seluler nya, Rabu, 20 November 2019.
Penulis : AB
Editor : Mhd Fahmi