08 Jul 2021 | Dilihat: 1089 Kali

Banda Aceh Masuk PPKM Mikro Level 4 Dengan Diperketat, Ini Aturan Bagi Pemilik Usaha!

noeh21
Ilustrasi kota Banda Aceh
      
IJN - Banda Aceh | Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 17 Tahun 2021, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, masuk dalam kategori Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4 dengan diperketat.

Hal itu disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, yang di dampingi Karo Ops Kombes Pol. Drs. H. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si, dalam siaran persnya, Kamis 8 Juli 2021.

Kabid Humas Winardy menyebutkan, dengan masuknya Kota Banda Aceh dalam kategori PPKM Mikro level 4 yang diperketat itu, maka ada sejumlah aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha.

Seperti diketahui, adapun aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha berdasatkan Inmendagri No. 17 Tahun 2021 meliputi untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, yaitu untuk makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas, kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Selanjutnya, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB, sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam serta semua kegiatan di atas tetap menerapkan prokes secara lebih ketat.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Supaya pemilik usaha paham kewajiban mereka tutup jam 17.00 wib  dan pada saat operasional dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," jelas Kabid Humas.

"Mulai hari ini akan digelar patroli untuk diminta tutup jam 17.00 Wib dan mulai hari Senin depan bagi yang melanggar akan diberi sanksi,"tutup Kabid Humas. 


Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas