17 Sep 2020 | Dilihat: 231 Kali

Banleg DPRK: Raqan Aceh Singkil Tidak Hanya Penyajian Data

noeh21
Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadhli, M.Ag.
      
IJN - Aceh Singkil | Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) merekomendasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang perubahan atas qanun nomor 3 tahun 2018 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah setempat tahun 2017-2022, bukan hanya menyajikan datanya semata.

Namun penyusunan Raqan tersebut perlu disesuaikan dengan visi misi Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil terpilih tahun 2017-2022, dengan menyajikan apa program yang direncanakan dan menggambarkan target yang belum serta akan dicapai.

Hal tersebut dikatakan Ahmad Fadhli, M.Ag, ketika menyampaikan laporan Banleg DPRK Aceh Singkil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan setempat, Rabu, 16 September 2020.

"Sehingga tampak upaya apa yang akan dilakukan pemkab Aceh Singkil terhadap program yang belum tercapai dengan menyampaikan rancangan perubahan RPJMK untuk menjadikan pemerintah setempat lebih baik lagi," cetusnya.

Karena Banleg Dewan melihat masih banyak dokumen data rancangan RPJMK yang belum selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Singkil.

Begitu juga dengan data-data yang disajikan dalam rancangan qanun Aceh Singkil tersebut masih banyak tidak singkron dengan RPJMK induk.

Untuk itu Banleg dewan meminta agar data-data tersebut dapat direvisi dan di singkronisasikan.

Sementara dari 13 Rancangan Qanun prioritas yang termuat dalam program legislasi Aceh Singkil tahun 2020 ini, 3 diantaranya raqan inisiatif DPRK ditarik kembali dan akan diusulkan kembali tahun 2021mendatang.

"Gagalnya dibahas 3 raqan tersebut, mengingat Negara kita saat ini sedang menggalami pandemi covid-19 dan terjadinya refocusing anggaran," ujarnya.

Sedangkan dari 10 raqan usulan Bupati Aceh Singkil, hanya 2 rancangan qanun yang sudah dibahas dan akan disetujui.

Selanjutnya untuk delapan raqan lagi, tiga raqan wajib merupakan kewenangan badan anggaran membahasnya, 1 sudah ditarik kembali dari program legislasi, 1 raqan sudah diterima akan tetapi belum bisa dibahas bersama dengan alasan dokumen yang diminta sampei saat ini belum dilengkapi.
 
Begitu juga dengan draf raqan lainnya tersebut belum disampaikan pihak pemkab Aceh Singkil kepada DPRK untuk dibahas," tandasnya.


Penulis : Erwan