IJN - Aceh Selatan | Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan perundang undangan, Rabu 20 Maret 2019.
APK para calon legislatif tersebut terpasang disejumlah titik di sepanjang jalan Gampong Batu Itam, Lhok Bengkuang hingga Gunung Kerambil.
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berukuran besar yang terpasang di jalan protokol di kecamatan Tapaktuan ditertibkan petugas gabungan. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Aceh Selatan Baiman Fadli meski APK yang terpasang tersebut di tempat reklame berbayar, namun pihaknya tetap melakukan penertiban karena pemasangannya melanggar aturan.
Penertiban dilakukan sesuai dengan surat keputusan KIP Nomor : 45/PL.01.4-Kpt/11/Prov/x/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 di kabupaten Aceh Selatan.
Atribut yang ditertibkan adalaah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan letaknya berada di bahu jalan, pohon, dan tiang listrik, " kata Baiman Fadli
Kata dia, alat peraga kampanye yang diturunkan Bawaslu berupa baliho yang berada di tempat terlarang dan sebelumnya sudah diimbau untuk tidak memasang di tempat yang dilarang, " katanya.
"Kami sudah menyurati kepada partai politik atau calon legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye yang dipasangnya di taman, di pohon, di tiang listrik, dan di tempat yang tidak sewajarnya.
Kalau ingin memasang APK jangan di tempat yang dilarang dan diatur dalam PKPU Nomor 23 dan SK KIP terkait Zona lokasi, selanjutnya, dalam melakukan penertiban kita juga melibatkan TNI, Polri dan Satpol-PP, " ujarnya.
Penulis : As