IJN - Sabang | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Sabang menyelenggarakan sosialisasi hasil pengawasan pelanggaran pemilu serentak 2019 yang dilaksanakan di hotel Mata Ie Resort, Sabtu, 7 Desember 2019.
Publikasi dan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan beberapa informasi yang berkaitan dengan hasil pengawasan pemilu yang dilakukan oleh Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang.
Diketahui Peserta Rapat kerja teknis (Rakernis) berjumlah 60 orang yang terdiri dari unsur Pemko Sabang, mantan anggota Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) baik dari Polres maupun Kejaksaan Negeri Sabang, mantan panwas kecamatan baik Sukakarya atau Sukajaya, para akademisi, wartawan, dan juga Kelompok lnformasi Gampong (KIG) Kota Sabang.
Walikota Sabang Nazaruddin S.I.Kom yang diwakili Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Junizar, SH, MHi menyampaikan, Pelaksanaan publikasi dan sosialisasi ini merupakan bentuk upaya pertanggungjawaban Panwaslih sebagai pengawas pemilu untuk menyampaikan kepada publik.
Menurutnya, masyarakat harus mengetahui bagaimana upaya panwaslih dalam melakukan pengawasan terhadap penindakan pelanggaran serta proses penyelesaian sengketa.
Ditambahkan, Alhamdulillah secara keseluruhan tahapan pemilu tahun 2019 berjalan lancar tanpa pelanggaran yang krusial sehingga suasana di Kota Sabang kondusif.
"Atas nama pemerintah daerah kami memberikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh masyarakat Sabang serta penyelenggara pemilu, baik TNI, Polri, Panwaslih, KIP, dan seluruh unsur yang terlibat," tambah Junizar.
Sementara Ketua Panwaslih Kota Sabang Dasrul Rinaldi, SE mengatakan, Provinsi Aceh termasuk Sabang masuk ke dalam zona merah pada tahun 2014, alhamdulillah berkat hasil kerjasama dengan stake holder Gakkumddu, Sehingga apa yang dikhawatirkan pada tahun 2014 tidak terjadi lagi di tahun 2019.
Ia juga menyampaikan tahapan - tahapan pemilu yang telah dilaksanakan oleh KIP kota Sabang, dari mulai verifikasi partai sejak 2018 tidak terjadi hal-hal yang di khawatir.
Namun pada saat pendaftaran calon sementara, ada terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta pemilu dan sudah ditangani Bawaslu kota dalam sidang verifikasi yang dilakukan oleh panwaslih kota Sabang.
Disebutkan Dasrul, Ada 65 kasus pelanggaran pemasangan baliho Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu, 491 pelanggaran pemasangan spanduk, 15 pelanggaran pemasangan stiker.
"Pelanggaran umbul-umbul nol pelanggaran, 344 pelanggaran APK pemilu lainnya, satu pembahasan dugaan di sentra pelayanan penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU), dan dua penyelesaian sengketa proses pemilu, jadi total pelanggaran kasus APK pemilu sebanyak 915 kasus," sebut Dasrul.
"Ada beberapa hal tentunya yang telah kita selesaikan pada tahap kampanye kemarin, seperti pemasangan spanduk, kampanye dan alat peraga lainnya," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan fasilitas kepada penyelenggara pemilu yaitu KIP dan Panwaslu sehingga dalam pelaksanaannya pemilu berjalan dengan baik dan damai.
Penulis : Windi