30 Ags 2019 | Dilihat: 585 Kali

Bea Cukai Langsa Musnahkan 27 Ton Bawang Ilegal

noeh21
27 bawang merah ilegar di musnahkan di area lapangan belakang markas Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramiah Polda Aceh, tepatnya di Desa Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Provinsi Aceh.
      
IJN - Langsa | Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Kuala Langsa, Jumat 30 Agustus 2019 memusnahkan 27 ton bawang merah seludupan (Ilegal) asal Penang, Malaysia.
 
Pemusnahan dilakukan dengan cara ditanam di dalam tanah kedalaman lima meter dengan mengunakan alat berat bollduzer.
 
Lokasi pemusnahan dipusatkan di area lapangan belakang markas Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramiah Polda Aceh, tepatnya di Desa Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Provinsi Aceh.
 
Kepala seksi penindakan dan penindikan KPPBC TMP C Kuala Langsa, Zacky Taufit mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana kapabeanan di bidang impor berupa bawang merah yang di angkut dengan menggunakan kapal KM Tetap Semangat- GT 20 No. 246/QQd.
 
Barang penyelundupan tersebut berhasil di gagalkan melalui giat sinergi Satgas Patkorkastima kapal patroli BC30005 pada Rabu tanggal 14 Agustus 2019 lalu.
 
"Karna tidak layak di konsumsi, maka barang bukti kita musnahkan, dan kita berharap agar masyarakat berhati-hati mengkonsumsi barang yang tidak jelas asal usulnya," harap Zacky.
 
Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas