IJN - Aceh Selatan | Dalam rangka menekan peredaran target rokok ilegal 3 persen dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum, Bea Cukai Meulaboh melakukan sinergi dengan Polres Aceh Selatan untuk memberantas peredaran BKC HT ilegal dengan sandi Operasi Gempur.
Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019, Tim Penindakan Bea Cukai Meulaboh didampingi tim Reskrim Polres Aceh Selatan, langsung turun ke lapangan dan mulai melakukan kegiatan operasi gempur dengan memeriksa beberapa titik yang diduga beredar rokok ilegal yang meliputi wilayah Tapaktuan, Labuhan Haji, Meukek, Sawang, Samadua, Kluet Utara dan Pasie Raja.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap 27 grosir toko yang menjual BKC HT dan kedapatan 5 grosir toko positif menjual BKC HT ilegal. Dalam pemeriksaan ini, tim gabungan berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp 23.394.920 dengan perkiraan Nilai barang sebesar Rp 38.050.000 dengan jumlah total 71.876 batang rokok ilegal.
Dengan barang bukti rokok ilegal di wilayah Aceh Selatan berupa;
1. Rokok merk (Luffman Silver)
2. Rokok Merk (Luffman Merah)
3. Rokok Merk (Super Bro)
4. Rokok Merk (Sakura Fight)
5. Rokok Merk (Sakura Mini black)
6. Rokok Merk (Sakura Black)
7. Rokok Merk (GED Filter)
8. Rokok Merk (SM putih)
Rokok ilegal tersebut kemudian ditegah dan dibawa oleh tim penindakan ke Kantor Bea Cukai Meulaboh untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Pada pekan sebelumnya, telah dilakukan juga kegiatan Operasi Gempur di wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat. Dimana, dari operasi tersebut telah ditegah sebanyak 8.280 batang rokok ilegal.
Kegiatan operasi gempur ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pantai barat Aceh. Diharapkan masyarakat dapat berperan serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Penulis : Asrul
Editor : Mhd Fahmi