31 Jan 2019 | Dilihat: 744 Kali
Belum Launching, Disdukcapil Aceh Singkil Sudah Cetak KIA
Plt Kadis Dukcapil Aceh Singkil, Yakub, SE, ketika ditemui diruang kerjanya, Foto ; Erwan
IJN - Aceh Singki l Meski pelaksanaan Lauching belum dilakukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil sudah mulai menerbitkan mencetak Kartu Identitas Anak (KIA).
Plt Kadis Dukcapil Aceh Singkil, Yakob, SE, ketika ditemui IJN diruang kerjanya, Kamis 31 Januari 2019, sore mengakui, mulai tahun ini pihaknya sudah mulai melakukan penerbitan dan mencetak KIA.
Yakob menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Aceh Singkil, yang memiliki anak dibawah umur 17 tahun agar dapat membuat kartu indetitas anaknya ke Kantor Disdukcapil. Dengan membawa persyaratan, Kartu Keluarga, KTP orang tua anak, Akta Kelahiran, dan Pas photo ukuran 2x3, jelasnya.
Sementara dalam waktu dekat ini pihak Disdukcapil Aceh Singkil akan melakukan Lauching dan Sosialisasi kegunaan KIA kepada masyarakat.
Selanjutnya, Yakob didampingi admin Kantor Disdukcapil mengatakan, penerapan KIA sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang menyebutkan, bahwa setiap anak di Indonesia wajib memiliki KIA.
“Sedangkan dana sarana pembuatan KIA bersumber dari APBK Aceh Singkil, untuk pengadaan mesin mencetak KIA dan komputer, pihak Disdukcapil sudah mengansurnya dari tahun 2017 lalu,”ungkapnya.
Sekilas, bentuk KIA hampir serupa dengan e-KTP. Perbedaan paling mencolok pada warna, jika e-KTP berwarna biru muda, KIA justru berwarna merah muda. Selain itu, di dalam KIA juga tertera data tambahan, seperti nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran dan QR Code.
Penulis : Erwan
Editor : Hidayat S