01 Okt 2019 | Dilihat: 488 Kali

BEM Fakultas Hukum Unimal Kecam Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe

noeh21
      
IJN - Lhokseumawe | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (UNIMAL) mengecam keras pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe yang berencana memberikan sanksi kepada pelajar yang ikut aksi demonstrasi.

"Pernyataan saudara Anwar selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe ingin memberikan sanksi kepada sejumlah pelajar yang ikut aksi demo, mencederai nilai-nilai demokrasi," kata Ketua BEM FH UNIMAL, Muhammad Fadli, kepada media INDOJAYANEWS.COM, Senin malam, 30 September 2019.

Untuk diketahui, sejumlah siswa SMA dan SMK juga ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Senin, 30 September 2019, di gedung DPRK Kota Lhokseumawe. Aksi tersebut diinisiasikan oleh HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara.

Menurut Fadli, sangat miris jika ada pelajar atau mahasiswa menyampaikan aspirasi sebagain rakyat, kemudian ada pihak yang ingin melecehkan aturan negara, seperti diketahui bahwa menyampaikan aspirasi di muka umum dilindungi oleh konstitusi.

Fadli juga berharap Kadisdik Kota Lhokseumawe itu tidak melakukan tindakan inkonstitusional dan membangun opini publik bahwa demonstrasi tersebut adalah hal negatif dan tidak perlu dilakukan oleh pelajar.

"Mereka mempunyai hak fundamental untuk menyampaikan pendapat di muka umum ketika ada kebijakan penguasa yang zalim, karena pelajar juga bagian dari rakyat Indonesia," jelas Fadli.

Kata Ketua BEM Fakultas Hukum tersebut, tidak ada pengecualian dalam menyampaikan pendapat di muka umum. "Seharusnya kepala dinas pendidikan sebagai kaum terdidik mengeluarkan pendapat yang intelektual dan akademis, bukan tendensius dan primitif seperti itu. Kami BEM FH UNIMAL sangat menyayangkan pernyataan inkonstitusional saudara Anwar dan segala bentuk pembungkaman terhadap kebenaran," tegasnya.

Fadli juga memperingatkan kepala dinas tersebut, jika para pelajar itu nantinya diberikan sanksi, maka BEM Unimal.

"Kami akan geruduk kantor dinas pendidikan Kota Lhokseumawe. Karena pembungkaman terhadap kebenaran merupakan pengkhianatan terhadap reformasi, dan demonstrasi itu bukan hal yang haram, itu adalah cara rakyat dalam melawan pemimpin zalim sesuai dengan cara yang konstitusional," tutupnya.

Editor : Hidayat. S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas