23 Jun 2020 | Dilihat: 1035 Kali

Beredar Pesan Berantai Denda Tak Pakai Masker di Subulussalam, Jubir Covid-19 : Itu Hoax

noeh21
      
IJN - Subulussalam | Banyak beredar pesan berantai di aplikasi WhatsApp dan di Facebook adanya razia masker di sejumlah jalan protokol dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan 3 pilar.

Pesan yang beredar di jagat Maya itu sontak ramai-ramai di bagikan ke sejumlah sosial media. Isi pesan tersebut tertera denda bagi yang tidak memakai masker akan di denda menyapu, menyanyikan lagu wajib, denda minimal Rp 250 Ribu.

Berikut pesan yang beredar di sosial media :

Assalamualaikum Wr…Wb…
Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa Akan Ada Razia.
Ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur :
1.Kepolisian
2.TNI
3.Satpol PP
4.Dishub
5.3 Pilar

Skala Kecamatan.
Jika Ketauan Tidak Memakai Masker maka Akan Di Kenakan Denda Berupa :

1.Menyapu
2.Menyanyikan Lagu Wajib
3.Denda Minimal Rp.250.000
Tolong Infokan Kepada Saudara Ya Yg Akan Keluar Rumah.

Menanggapi isi pesan tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam, Baginda Nasution, SH, MM kepada INDOJAYANEWS, Selasa 23 Juni 2020 menegaskan bahwa pesan tersebut tidak benar alias Hoax. 

Baginda melalui rilisnya mengatakan beredarnya  informasi seperti  ini membuat masyarakat resah dan menimbulkan  ketidaknyamanan menjadikan pemerintah tertuduh apalagi disebutkan instansi Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan 3 pilar.
 
Baginda meminta kepada masyarakat agar tetap tenang, tidak terpancing terhadap isu-isu negatif seperti ini dan tidak perlu menyebarkan hal-hal yang belum pasti kebenarannya.  

"Perlu diketahui bahwa Gugus Tugas  Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam saat ini tengah  merumuskan fase new normal  atau pemulihan aktivitas masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. New Normal bukan berarti normal dengan tidak menerapkan protokol kesehatan, namun fase new normal tetap menerapkan protokol kesehatan seperti selalu memakai masker, selalu cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan berperilaku hidup sehat ," kata Baginda.

Dengan status zona hijau dan menerapkan new normal di Kota Subulussalam, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam tetap menjalankan fungsinya dalam memutus mata rantai Covid-19 karena status darurat belum dicabut.

Baginda yang juga merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi meminta kepada semua komponen masyarakat agar turut mendukung dan menjaga status zona hijau dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Penulis : AB
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas