IJN - Nagan Raya | Beredar surat tertanggal 18 Februari 2024 dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Darul Makmur untuk PPK setempat, perihal pencabutan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Gampong Lamie, kecamatan setempat, Senin 19 Februari 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Panwascam Darul Makmur, Teuku Raja Zulfikar itu, berbunyi menimbang dan memutuskan bahwa rekomendasi yang telah dikeluarkan pada tanggal 15 Februari 2024 dengan nomor surat 012/PM.00.02/AC-K-10/02/2024 terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Lamie dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan undang-undang pemilu nomor: 07 tahun 2017 pasal 372 ayat 1 dan seterusnya.
Surat Ketua Panwascam Darul Makmur itu ditembuskan kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya dan Polsek Kecamatan Darul Makmur.
Terkait beredarnya surat tersebut, sebagian besar masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yakni Kecamatan Darul Makmur dan Tripa Makmur menyambut baik tidak adanya PSU, dengan alibi tidak terkuras waktu dan tenaga masyarakat untuk kembali melakukan pemilihan di TPS 03.
Ketua KIP Nagan Raya, Arif Budiman, saat dikonfirmasi awak media, menjawab singkat terkait beredarnya surat Panwascam Darul Makmur tersebut.
"Ada dua surat yang masuk (pertama rekomendasi PSU kedua surat pembatalan rekomendasi PSU) KIP Nagan Raya menjadi gamang, maka KIP telah menanyakan duduk perkara itu karena ada surat rekomendasi PSU dan pembatalan," ungkap Arif.
Pihaknya juga menunggu balasan surat dari Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. Jika membatalkan rekomendasi PSU, apa dasar hukumnya dan jika PSU sudah ada yaitu dasar hukum, dalam rekomendasi pertama.
"Kami hanya melaksanakan rekomendasi Bawaslu/Panwaslih," tambah Arif Budiman.
Sementara itu, Komisioner Panwaslih Kabupaten Nagan Raya saat dikonfirmasi para awak media belum merespons.
penulis: Hendria Irawan
Editor: Afrizal