05 Jun 2020 | Dilihat: 430 Kali

Berikut Data Zona Merah dan Zona Hijau Covid-19 di Aceh

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | Pemerintah Aceh memetakan zona merah dan hijau di 23 kabupaten dan kota di provinsi itu, berdasarkan tingkat kasus virus corona atau Covid-19. Ada 14 daerah berstatus zona hijau, dan sembilan zona merah.
 
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7810. Surat itu dikeluarkan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 2 Juni 2020 yang diterbitkan untuk bupati dan wali kota di Aceh.
 
Dalam surat edaran tersebut, dikeluarkan sehubungan dengan Mendagri tentang Pedoman Tatanan Kenormalan Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 dan arahan Presiden ke Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional.
 
Berikut merupakan rincian zona berdasarkan kriteria. Zona Hijau terdiri dari:
 
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh Besar.
 
Lalu, kabupaten atau kota yang diberi kriteria sebagai Zona Merah terdiri dari:
 
1. Banda Aceh
2. Pidie
3. Simeulue
4. Aceh Barat Daya
5. Aceh Tamiang
6. Lhokseumawe
7. Bener Meriah
8. Gayo Lues
9. Aceh Utara.

Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh juga memberikan arahan kepada kepala daerah (Bupati/Wali Kota) zona hijau dan merah.

Baca juga: Status Zona Merah dan Hijau Warnai Aceh
 
Kepada bupati dan wali kota di zona hijau, Gubernur meminta agar menggelar pertemuan persetujuan Forkopimda untuk menerbitkan seruan agar masyarakat meminta protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan sebagainya.
 
Kepala daerah membuat keputusan mewujudkan masyarakat produktif aman Covid-19, meningkatkan layanan kesehatan, menyiapkan pemerintah gampong (desa) menghadapi pandemi corona, menegakkan protokol kesehatan di tempat umum, tempat kerja, lembaga pendidikan, pusat keramaian, transportasi masyarakat, dan lainnya.

Aceh Zona Merah, Anggota DPRA Komisi V Minta Pemerintah Aceh Protes Tim Gugus Pemerintah Pusat
 
Kepada kepala daerah di zona merah, gubernur meminta agar membubarkan keramaian dan persetujuan orang dengan memberdayakan Satpol PP, Wilayatul Hisbah, Polri, TNI. Menerapkan perlindungan kesehatan, meningkatkan pengawasan sistem terhadap arus barang dan orang.
 
Selain itu, Plt Gubernur Aceh juga mengeluarkan pelatihan untuk bupati dan wali kota agar menggelar tes cepat massal.
 
Sementara itu, jumlah kasus positif di Aceh hingga pagi tadi menerima 20 orang. 18 orang di pulih sudah pulih, satu orang meninggal dunia, dan satu pasien lagi masih belum terjangkit.
 
Pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 adal 108 orang, tetapi hanya dua orang lagi yang masih bisa diverifikasi. 105 lagi telah selesai diawasi dan dipulangkan, satu lagi berlalu. Sementara orang yang masih dalam sisa 111 orang lagi.
 
Editor : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas