IJN - Subulussalam | Tersangka kasus penganiyaan guru SDN Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Siti Nurhaliza alias Mak Puspa dikabarkan pergi ke Medan, Sumatera Utara.
Padahal, sejak penyerahan dari pihak Polsek Sultan Daulat ke Kejaksaan Negeri Subulussalam, tersangka berstatus tahanan rumah. Informasi tersebut diproleh dari beberapa sumber termasuk dari keluarga Rahmah yang merupakan korban yang dianiaya Mak Puspa pada bulan November 2019 lalu.
"Barusan kami tanya beberapa tetangga bahwa tersangka saat ini tengah berada di Medan. Padahal saat ini status tersangka tahanan rumah yang berarti tidak boleh ke luar daerah. Ini aneh," ungkap suami Rahmah kepada IJN, Kamis, malam 30 Januari 2020.
Pengakuan itu juga dibenarkan Penjabat Kepala Kampong Jambi Baru, Raja Pondok. Raja Pondok yang merupakan penanggung jawab di Kejaksaan agar Mak Puspa hanya sebagai tahanan rumah, mengaku sebelumnya ia belum mengetahui terkait keberangkatan tersangka ke Medan. Setelah ia mendatangi rumah tersangka dan menanyakan keberadaan kepada anaknya yang tinggal di rumah ternyata benar tersangka sedang pergi ke Medan bersama suaminya.
"Semalam saya langsung mendatangi rumah Mak Puspa menanyakan keberadaanya. Yang saya dapati dirumah hanya anaknya dan saat saya tanya memang benar Mak Puspa di Medan," kata Raja Pondok kepada IJN melalui sambungan telepon selulernya, Jumat 31 Januari 2020.
Penulis : AB
Editor : Mhd Fahmi