05 Des 2019 | Dilihat: 458 Kali

Berzina, Seorang Lelaki Dewasa di Aceh Singkil Dicambuk Ratusan Kali

noeh21
Pelaku Masrijal menjalani hukuman cambuk, dilapangan alun-alun, Singkil.
      
IJN - Aceh Singkil | Seorang lelaki dewasa warga Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Masrijal Tanjung (42), dicambuk sebanyak 145 kali, divonis melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
 
Dalam proses hukum cambuk terhadap pelaku yang divonis telah melakukan perzinaan terhadap seorang anak dibawah umur, dilaksanakan dilapangan alun-alun, Singkil, Rabu, 4 Desember 2019.
 
Dari pantauan, saat menjalani hukuman cambuk, pelaku sempat gemetar menerima ratusan kali sabetan cambuk yang dilayangkan dua algojo. Bahkan proses hukuman cambuk beberapa kali terhenti memeriksa kondisi sang pelaku oleh tim medis.
 
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkil Lili Suparli mengatakan, Masrijal di hukum 100 kali uqubat Hudud cambuk di muka umum sebanyak 100 kali, ditambah dengan Uqubat Ta'zir cambuk sebanyak 50 kali dipotong masa tahanan pelaku menjalani hukum cambuk 145 kali.
 
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memimpin eksekusi, Dedi Saputra, menyebutkan, Masrijal menjalani hukuman cambuk, karena sebelumnya sudah ada perdamaian diantara kedua belah pihak.
 
"Sehingga, Sesuai dengan qanun maka pelaku hanya menjalani hukuman cambuk," ujarnya.
 
Proses hukuman cambuk terhadap pelaku zina tersebut, mendapat perhatian dari warga dan anak sekolah yang sengaja datang kelokasi lapangan alun-alun, Singkil.
 
Penulis : Erwan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas