IJN - Subulussalam | Sumardi Pasaribu dikabarkan akan dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam menggantikan Edi Suhendri, SKM yang tersandung kasus mesum yang telah di vonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Subulussalam.
Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Muhammad Sahrianto Lembeng saat konfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa 8 Juni 2020 membenarkan kabar pelantikan Sumardi Pasaribu.
Muhammad Sahrianto Lembeng mengatakan, Sumardi Pasaribu mengikuti pelantikan dari kantor Panwaslih Aceh melalui video conference yang dilantik langsung oleh Ketua Bawaslu RI.
"Undangan sudah kami terima tapi kami hanya menyaksikan melalui video conference dari Subulussalam " kata Sahrianto.
Hal senada disampaikan Ketua Panwaslih Aceh, Faizah saat dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Selasa 8 Juni 2020. Kata Faizah, pihaknya telah mendapat surat pemberitahuan dari Bawaslu RI terkait jadwal pelantikan Sumardi Pasaribu esok hari.
"Ya benar, begitu pemberitahuan yang kami terima dari Bawaslu Republik Indonesia," kata Faizah.
Terpisah, Sumardi Pasaribu saat ditanyai melalui sambungan telepon selulernya mengaku belum bisa memberikan jawaban atas pelantikan dirinya menggantikan Edi Suhendri. "Mohon maaf, belum bisa saya jawab," tulisnya melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Edi Suhendri selaku Komisioner sekaligus Ketua Panwaslih Kota Subulussalam diberhentikan oleh DKPP setelah di vonis bersalah melakukan kasus mesum dengan seorang perempuan yang merupakan istri mantan anggota DPRK Subulussalam.
Edi Suhendri di vonis bersalah oleh Majelis hakim Mahkamah Syariah Subulussalam, dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum namun Edi Suhendri melakukan upaya Banding.
Penulis : AB
Editor : Mhd Fahmi