IJN - Aceh Singkil | Mengingat jatah Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dari Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), untuk masing-masing daerah terbatas, pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Kabupaten Aceh Singkil kembali menerbitkan Surat Keterangan (Suket), bagi warga yang mengurus perpanjangan, atau menganti KTP-elnya karena rusak.
"Untuk jatah masing-masing daerah hanya mendapatkan jatah 500 keping blangko KTP-el," ucap Kadis Dukcapil Aceh Singkil, Yakup, kepada IJN, diruang kerjanya, Senin, 14 Oktober 2019.
"Pemberian suket tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, serta menyikapi keterbatasan blangko," ujarnya.
Sementara, Blangko yang ada diberikan terhadap warga formula yang baru merekam dan mencetak untuk pembuatan KTP-el.
"Namun, itu pun melihat ketersediaan Blangko yang tersedia di Disdukcapil," ungkapnya.
Yakup menyebutkan, hal itu sesuai dengan surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terkait pelayanan rekam cetak KTP-el, nomor:471.13/6153/Dukcapil, tertanggal 26 Agustus 2019 lalu.
"Fungsi Suket sama bisa digunakan masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, hanya berbeda bentuk dan masa berlakunya," ungkap Yakup.
"Keterbatasan jatah blangko KTP-el, tidak hanya terjadi di Kabupaten Aceh Singkil. Namun, hal itu terjadi diseluruh wilayah Indonesia," tandasnya.
Dari pantauan di Kantor Disdukcapil Aceh Singkil, banyak warga dari berbagai wilayah daerah setempat mengurus kelengkapan administrasi kependudukannya.
Penulis : Erwan